Akomodasi Sistem Zonasi PPDB 2019, Pemkot Bekasi Akan Merger Sekolah - KOMPAS.com
BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Ali Fauzi mengakui pemerataan ketersediaan sekolah di tiap daerah wilayah Kota Bekasi belum maksimal.
Hal itu menyusul kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memperketat syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 untuk jalur zonasi menjadi 90 persen dari siswa baru.
"Berkaitan dengan jalur zonasi ini kan bermasalah dengan belum meratanya sekolah. Belum meratanya sekolah di setiap kecamatan, belum meratanya sekolah di tiap kelurahan," kata Ali saat ditemui di kantor Pemkot Bekasi, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Dinas Pendidikan Daerah Harus Punya Solusi Soal Daya Tampung PPDB 2019
Ali menjelaskan, untuk meningkatkan pemerataan ketersediaan sekolah di Kota Bekasi, pihaknya pada 2019 ini akan merger 110 dari total 418 Sekolah Dasar Negeri (SDN) menjadi 50 sekolah.
Merger itu dilakukan agar tiap wilayah kecamatan Kota Bekasi memiliki jumlah SDN yang hampir rata.
"Dari 110 SD yang kami merger menjadi 50 sekolah. Nah di dalamnya ada sekolah yang sarananya itu memungkinkan untuk kami jadikan SMP (Sekolah Menengah Pertama)," ujar Ali.
Dia menambahkan, hasil dari merger 110 SDN menjadi 50 sekolah, sisanya yang berjumlah 10 sekolah akan dijadikan USB (Unit Sekolah Baru) SMP.
"Tahun ini tahun ajaran baru nanti kami jadikan 10 SMP dari hasil merger SD itu. Itupun belum merata, karena sistem zonasi ini kan tidak menggunakan angka, tapi menggunakan jarak. Sedangkan sekolah belum merata, ini kendala. Kami akan tunggu terus bagaimana kebijakan Gubernur," tutur Ali.
Kemendikbud memberlakukan sekolah wajib menerapkan PPDB 2019 berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.
Untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri, yaitu 5 persen.
Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Pengetatan sistem zonasi ini bertujuan mendobrak mental "sekolah favorit" yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Baca juga: PPDB 2019: Syarat PPDB Jarak Rumah, Bukan Rapor dan Nilai UN
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.
Terkait mutu, Ali menyatakan, kualitas mutu pendidikan di Kota Bekasi sudah sama.
"Sama saja (kualitas pendidikan), hanya saja bermasalah dengan pemerataan sekolah, keberadaan sekolah di tiap kecamatan," ujar Ali.
http://bit.ly/2CDEXN1 from De Blog Have Fun http://bit.ly/2RFZkDz
LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Akomodasi Sistem Zonasi PPDB 2019, Pemkot Bekasi Akan Merger Sekolah - KOMPAS.com"
Posting Komentar