DPR Cecar KPK soal Wacana Caleg Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik - detikNews

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan awalnya menjelaskan rencana pelaporan LHKPN dilakukan 7 hari setelah terpilih. Rencana tersebut disampaikan KPK lantaran dengan sistem baru yang ada sekarang, pelapor perlu mendapatkan username unik tersendiri.
"Untuk LHKPN memang kami mengantisipasi bahwa legislatif ini kurang lebih ada 200 ribu lebih calonnya. Dan komunikasi intensif dengan KPU, akhirnya disepakati bahwa nanti 7 hari setelah terpilih baru wajib LHKPN. Tapi mengantisipasi itu, kita dengan KPU bilang mulai dari sekarang saja dikirimkan gitu," jelas Pahala dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
"Sebentar Pak Pahala, itu terpilih atau dilantik? Karena terpilih belum tentu dilantik, karena bisa jadi masih ada sengketa segala macam. Klarifikasi aja," tanya Erma.
Erma lalu menjelaskan seorang calon anggota legislatif yang terpilih belum tentu bisa dilantik karena bisa saja ada sengketa internal dan eksternal. Erma lalu meminta KPK tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum.
"Jadi sebaiknya saya sarankan KPK jangan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Pastikan seorang anggota legislatif itu sudah dilantik, kemudian baru lapor. Akan banyak implikasinya ini, Pak. Dia nggak mungkin ke mana-ke mana kalau sudah dilantik. Tapi kalau dia baru terpilih, itu panjang urusannya. Ada orang sudah lapor ini-itu, ada sengketa dia nggak dilantik. Tolong ini diselesaikan dengan KPU. Sebagai pimpinan Komisi III saya ingatkan KPK untuk ini, jangan aneh-aneh lagi ya, Pak," tutur Erma yang berasal dari Fraksi Demokrat.
Pada kesempatan tersebut, Risa juga menanyakan terkait koordinasi KPK dengan Polri dan Kejaksaan terkait rekrutmen penyidik dan penuntut di KPK. Pahala menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat kepada Polri dan Kejaksaan, namun hanya sedikit yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan KPK.
"Selama 2018, kami bersurat ke Kapolri untuk minta 60 tambahan tenaga penyidik. Lantas dikirimkan semua dan proses di KPK harus melalui asesmen, melalui konsultan independen yang kita tunjuk. Dan dari situ dinyatakan dapat disarankan hanya 14 orang. Jadi 14 itu kita angkat sebagai penyidik maupun korwil di KPK. Mengingat kebutuhan yang besar, lantas akhir Desember kami bersurat minta 60 lagi. Tapi sekali lagi itu tergantung berapa dari polisi kasih dan berapa yang lulus dari konsultan independen yang kita tunjuk," ujar Pahala.
"Kita kirimkan permintaan ke Jaksa Agung untuk 50 penuntut. Dari 50, dari kejaksaan bilang mereka masih memerlukan juga jaksa-jaksa sehingga dikirimkan hanya 15 untuk ikut tes. Dari tes yang dilakukan oleh konsultan independen yang kita tunjuk, hanya 2 yang lulus. Oleh karena itu kita terima 2 orang," paparnya.
"Gambarannya kira-kira demikian bahwa jumlah yang kita minta selalu jauh lebih besar. Tapi setelah melalui proses rekrutmen di KPK dan kita tunduk pada apa yang telah kita sepakati tentang batasan nilai, misalnya, dan itu dilakukan oleh konsultan independen," sambung Pahala.
(azr/jbr)
LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "DPR Cecar KPK soal Wacana Caleg Laporkan LHKPN Sebelum Dilantik - detikNews"
Posting Komentar