Jalur Miskin Ditiadakan di PPDB 2019, Begini Sebabnya - Tribun Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Jika sebelumnya kuota untuk siswa kurang mampu masih berlaku, tahun ajaran baru ini hal itu ditiadakan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, I Wayan Gunawan ada beberapa perbedaan antara Permendikbud sebelumnya dengan yang baru.
"Permendikbud sebelumnya masih diatur boleh pakai Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi keluarga tidak mampu. Untuk sekarang tidak berlaku lagi, sebagai lampiran dalam mencari sekolah" kata Gunawan ketika dihubungi Tribun Bali, Minggu (20/1) siang.
Tidak berlakunya SKTM ini dikarenakan pada tahun sebelumnya SKTM ini sangat mudah dipalsukan.
"Cuma di Denpasar dari sebelum-sebelumnya memang tidak pakai SKTM. Apa sebab, karena di Denpasar sudah punya basis data untuk siswa miskin berdasarkan data rumah tangga miskin dari Kementerian Sosial," kata Gunawan.
Sehingga untuk di Denpasar hal ini tidak akan menimbulkan permasalahan.
Selain itu menurut Gunawan, dalam Permendikbud baru tidak lagi mengatur adanya sanksi hukum terhadap pelaksanaan PPDB di daerah. Pada Permendikbud sebelumnya hal itu masih diatur.
"Artinya kepala daerah yang melanggar pelaksanaan PPDB, misalnya terkait zonasi akan diberikan sanksi berupa teguran, itu dulu. Sekarang sudah tidak ada," katanya.
Selain itu, untuk Permendikbud terbaru juga tidak mengatur tentang siswa di wilayah perbatasan antar kabupaten kota.
http://bit.ly/2DoUXnO from De Blog Have Fun http://bit.ly/2U1OMeMLumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Jalur Miskin Ditiadakan di PPDB 2019, Begini Sebabnya - Tribun Bali"
Posting Komentar