KPK Dalami Peran Staf Kemenpora Sukseskan Proposal KONI - Gatra

 

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eko Triyanto (ET), Staf pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), terkait perannya dalam menyukseskan pengajuan proposal dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora.

"Penyidik mendalami dan melanjutkan materi pemeriksaan sebelumnya terhadap ET terkait peran yang bersangkutan dalam proses pemberian suap dan menyukseskan proposal-proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (23/1).

Penyidik memeriksa Eko yang sudah berstatus tersangka untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap. Sedangkan 3 oran lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12). Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.

Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta. Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

KPK menyangka Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dkk juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2DtnfNP from De Blog Have Fun http://bit.ly/2R7VkXe

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "KPK Dalami Peran Staf Kemenpora Sukseskan Proposal KONI - Gatra"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel