Mutu Buluk: Syarat SKTM Terpaksa Dihapus, Apa Pula Itu Kepanjangan PPDB - Poskotanews

Mutu Buluk
 
Syarat SKTM Terpaksa Dihapus, Apa Pula Itu Kepanjangan PPDB - Poskotanews
Jan 18th 2019, 00:34, by gorok poros

PPDB untuk SMAN tahun ajaran 2019/2020 kini tak perlu lagi pakai SKTM, karena sudah dihapus Mendikbud Muhadjir Effendi. Masalahnya PP No. 66 tahun 2010 itu justru mendorong PDB tidak jujur, orangtua kaya mengaku tidak mampu. Apa sebetulnya SKTM, dan PPDB apakah kepanjangan: Petugas Pemberantasan Demam Berdarah?

Tahukah Anda, apakah kepanjangan SKTM itu? Dan apa pula makna akronim PDB dan PPDB. Ternyata SKTM adalah: Surat Keterangan Tidak Mampu. Akronim itu masih bisa dimaklumi. Tapi jika PDB ternyata kepanjangan Peserta Didik Baru, sedangkan PPDB kepanjangan: Penerimaan Peserta Didik Baru; adalah terlalu dipaksakan.

Tak jelas siapa awalnya yang mengganti istilah murid jadi Peserta Didik. Tentunya ini pekerjaan  pakar di Kemendikbud. Maka benar olok-olok orang, pakar itu artinya: apa-apa dibuat sukar! Soalnya sudah jelas para penuntut ilmu di bangku sekolah itu disebut murid, kenapa tiba-tiba diganti jadi Peserta Didik. Biar kelihatan intelek, apa?

Maka ketika istilah PDB muncul pertama kali setiap tahun ajaran baru, orang-orang menduga, mungkin itu artinya Pemberantasan Demam Berdarah, atau parpol baru Partai Demokrasi Baru. Eh…., ternyata itu kepanjangan Peserta Didik Baru. Ada-ada saja para pakar kita.

Beberapa hari lalu Mendikbud Muhadjir Effendi mengumumkan, PPDB 2019/2020 untuk ke SMA/SMK tak perlu lagi pakai SKTM. Ketentuan itu dihapus karena dalam praktiknya banyak disalahgunakan orangtua murid, eh…peserta didik. Secara tak langsung, orangtua telah mengajarkan ketidakjujuran pada anak-anaknya. Orangtua mampu mengaku miskin, agar dapat prioritas diterima di sekolah tujuan.

Biangkeroknya semua ini adalah PP No. 66 tahun 2010. Peraturan pemerintah itu mengharuskan setiap SMA/SMK mengalokasikan 20 % bangkunya untuk keluarga tidak mampu. Nah, akhirnya SKTM di mana-mana dimanipulasikan. Di Jateng misalnya, Gubernur Ganjar Pranowo terpaksa membatalkan 78.000 SKTM abal-abal.

SKTM abal-abal yang menjadi masif seluruh Indonesia, pada gilirannya nanti akan meracuni generasi muda. Dari sekolah sudah tidak jujur, nantinya jadi pejabat berani berbuat tidak jujur. Jika ketidakjujuran itu sampai urusan tata kelola uang negara, sama saja korupsi yang jadi target OTT KPK. – (gunarso ts)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2FEYKPm from De Blog Have Fun http://bit.ly/2sxq4Hx

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

0 Response to "Mutu Buluk: Syarat SKTM Terpaksa Dihapus, Apa Pula Itu Kepanjangan PPDB - Poskotanews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel