Suap Meikarta, KPK: Anggota DPRD Bekasi Ajak Keluarga ke Thailand - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi jumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand dengan uang terkait proyek Meikarta. Jumlahnya yakni lebih dari 20 orang.

Baca juga: Suap Meikarta, Jaksa akan Buktikan Keterlibatan Billy Sindoro

"Saat ini teridentifikasi ada lebih dari 20 anggota DPRD dapat biaya jalan-jalan ke Thailand," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

KPK menduga keluarga anggota dewan serta staf sekretaris dewan juga ikut dalam jalan-jalan yang dilakukan pada 2018 itu. Para anggota DPRD diduga jalan-jalan ke kawasan pantai dan lokasi wisata lainnya selama 3 hari dua malam. Selain akomodasi, KPK menduga para legislator itu menerima uang saku.

Febri menuturkan KPK masih mendalami dan mengklarifikasi temuan tersebut. Namun, diduga pembiayaan itu terkait upaya memperlancar perizinan proyek Meikarta.

Febri mengatakan beberapa anggota dewan telah mengakui perbuatannya. Sebagian lainnya, telah mengembalikan uang atau berencana mengembalikan uang. KPK telah menerima total pengembalian uang dari anggota DPRD Bekasi sebanyak Rp 180 juta. Dari jumlah itu, Rp 70 juta di antaranya berasal dari seorang pimpinan DPRD Bekasi.

Baca juga: Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Rp 70 Juta ke KPK

Dalam kasus suap Meikarta ini, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pejabat lainnya di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK telah memeriksa lebih dari 10 saksi yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini KPK menduga ada aliran uang ke anggota DPRD Bekasi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2R8Gdgg from De Blog Have Fun http://bit.ly/2WbbV0b

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Suap Meikarta, KPK: Anggota DPRD Bekasi Ajak Keluarga ke Thailand - Tempo.co"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel