Kantongi Bantuan Inggris, KPK Segera Tuntaskan Kasus Emirsyah Satar - detikNews

"Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO sudah berada di tangan KPK. Jadi saya minta Anda tunggu saja, kasus Garuda akan segera disidangkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Menurut Syarif, saat ini sudah ada peraturan presiden yang mengatur semua perusahaan harus mencantumkan siapa beneficial owner di Indonesia. Menurutnya, peraturan ini merupakan hasil pembelajaran dengan melihat legislasi yang ada di Inggris.
Urusan beneficial owner juga menjadi fokus KPK dalam kasus Emirsyah. Tersangka yang diduga penyuap Emirsyah, Soetikno Soedarjo, disebut sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
Selain soal pengadaan mesin dan pesawat Garuda, KPK kini juga mendalami soal pemeliharaan pesawat juga. Kasus ini sudah masuk tahan penyidikan sejak 2017 namun hingga kini belum selesai.
Simak Juga 'Kasus Emirsyah Satar Tak Terkait Garuda Indonesia':
Baca Juga
(haf/dhn) http://bit.ly/2IfMszE from De Blog Have Fun http://bit.ly/2Gm10fA
Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Kantongi Bantuan Inggris, KPK Segera Tuntaskan Kasus Emirsyah Satar - detikNews"
Posting Komentar