Kasus PT NKE, KPK Setor Uang Pengganti Sekitar Rp 85 Miliar dan Denda Rp 700 Juta ke Kas Negara - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737 dan denda Rp 700 juta ke kas negara.
Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim jaksa eksekusi KPK pada Unit Labuksi telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp 85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp 700.000.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).
Uang tersebut telah disetor ke kas negara sebagai upaya KPK memulihkan aset negara.
Baca juga: Perjalanan Kasus PT NKE, Korporasi Pertama yang Divonis Korupsi
Di sisi lain, Febri juga mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah memerhatikan pencabutan hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
"Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," ungkapnya.
Vonis terhadap PT NKE telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.
PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi.
Baca juga: PT NKE Akan Jual Saham dan Aset untuk Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar
Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal-hal meringankan pihak PT NKE mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya.
PT NKE juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. PT NKE juga berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan perusahaan belum pernah dihukum.
http://bit.ly/2N4RjTc from De Blog Have Fun http://bit.ly/2SLFTco
Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Kasus PT NKE, KPK Setor Uang Pengganti Sekitar Rp 85 Miliar dan Denda Rp 700 Juta ke Kas Negara - KOMPAS.com"
Posting Komentar