KPK Apresiasi Rencana KPU Tunda Pelantikan Caleg yang Belum Serahkan LHKPN - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menunda pelantikan calon anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

"Prinsipnya, kita semua itu stakeholder pemberantasan korupsi, apalagi KPU. Jadi, tentulah ini harus diapresiasi dengan antusias dan didukung oleh kita semua," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: ICW Dukung Rencana KPU Tunda Pelantikan Caleg yang Tak Serahkan LHKPN

Menurut Saut, KPK sebenarnya tidak dalam posisi untuk mencari tahu jumlah harta kekayaan. Namun, pelaporan tersebut adalah amanat undang-undang yang harus ditaati penyelenggara negara.

Apalagi, menurut Saut, dalam sumpah jabatan, calon anggota legislatif diminta kesediaan untuk melaksanakan kewajiban dengan baik. Salah satu kewajiban itu adalah menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Tidak ada sulitnya melaporkan. Ada call center KPK di nomor 198 kalau kurang jelas," kata Saut.

Baca juga: KPK Kembali Ingatkan Anggota Legislatif untuk Urus LHKPN

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, caleg pemilu 2019 harus menyerahkan LHKPN.

Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.

"Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Caleg yang Tak Serahkan LHKPN Bisa Ditunda Pelantikannya

Aturan wajib lapor LHKPN disepakati sebelum pelantikan, lantaran berdasar hasil koordinasi KPU dan KPK, ditemukan bahwa tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN sangat rendah.

Sejumlah anggota DPRD provinsi ada yang sama sekali tak menyampaikan laporan harta kekayaannya di tahun 2018. Berdasarkan data KPK, DPRD provinsi itu adalah DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.


Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2DLJ6jF from De Blog Have Fun http://bit.ly/2MI2QHW

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "KPK Apresiasi Rencana KPU Tunda Pelantikan Caleg yang Belum Serahkan LHKPN - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel