KPK Bantu Kejati Lampung Telusuri Aset Koruptor Rp 119 M - detikNews

Jakarta - KPK membantu tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkaitan dengan penelusuran aset Sugiarto Wiharjo alias Alay. Dia merupakan terpidana kasus korupsi yang baru-baru ini ditangkap setelah buron selama 4 tahun.

"Tim korsup (koordinasi-supervisi) penindakan KPK berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung melakukan penelusuran aset untuk kepentingan asset recovery pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Febri menyebut rapat antara tim KPK dengan jaksa dari Kejati Lampung pun sudah dilakukan. Uang pengganti yang harus dibayar Alay sebesar Rp 106,8 miliar sesuai dengan putusan di tingkat kasasi. Alay merupakan Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung. Dia bersama-sama Hi Satono selaku Bupati Lampung Timur pada tahun 2005 membobol kas tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah hingga Rp 119 miliar. Alay pun diadili pada tahun 2012 dengan hukuman 5 tahun penjara.

Putusan itu perkuat di tingkat banding. Dua tahun kemudian putusan itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.

Namun Alay buron sejak 2015. Hingga akhirnya, dia ditangkap di Bali pada Rabu, 6 Februari 2019 dengan kerja sama antara Kejaksaan, Polri dan KPK.

Selama masa pencarian, Alay disebut kerap berpindah tempat dan berganti identitas. Dia bahkan disebut sempat kabur ke Australia.

Selain Alay, Satono juga rupanya masih berstatus buron. Dia juga divonis 15 tahun di tingkat kasasi dan hingga saat ini belum menjalani hukuman karena masih dikejar.

Simak Juga 'Alay Koruptor Rp 119 Miliar Dijebloskan ke LP Lampung':

Baca Juga

[Gambas:Video 20detik]


(haf/dhn)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2N2ELf5 from De Blog Have Fun http://bit.ly/2SKACBI

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "KPK Bantu Kejati Lampung Telusuri Aset Koruptor Rp 119 M - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel