KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis - KOMPAS.com
/data/photo/2019/02/07/2925092906.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019 untuk dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dicegah KPK ke Luar Negeri
Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Nasir dan Hobby Siregar.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
https://ift.tt/2BX0Abz from De Blog Have Fun https://ift.tt/2UbCUr1
Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis - KOMPAS.com"
Posting Komentar