KPU Bakal Umumkan Partai Politik yang Menutup Diri Soal Informasi Para Calegnya - Tribunnews

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman singgung calon legislatif yang enggan mempublikasikan informasi pribadinya kepada publik.

"Ada caleg yang tidak mau mempublikasikan informasinya, ini kan aneh," kata Arief Budiman dalam acara Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Baca: KPU Ingatkan Pemilih : Suaranya Tidak Sah jika Coblos Caleg yang Telah Dicoret

Untuk itu, Arief Budiman mengungkapkan KPU bakal mengumumkan ke publik mana partai politik yang enggan publikasikan calegnya dan mana partai politik yang telah mempublikasikan itu.

Baca Juga

"Dalam waktu dekat KPU akan mempublikasikan mana partai yang mau mempublikasikan informasi kandidatnya dan mana yang tidak mau mempublikasikan," kata Arief.

Terobosan KPU ini. kata Arief Budiman, diharapkan bisa membantu masyarakat menentukan pilihannya pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

Selain itu, lanjut Arief, KPU juga akan menyediakan seluruh data yang punya sifat informatif dalam bentuk digital dan bisa diakses lewat laman resmi KPU RI.

"Semua data akan kita sediakan dalam bentuk digital. Harapannya bisa membantu masyarakat menentukan," ujar Arief Budiman.

Sebelumnya, KPU RI mengungkap, 2.049 dari 8.037 caleg di Pemilu 2019 enggan membuka data dirinya ke publik.

Hal itu terjadi karena KPU memberikan opsi bagi para caleg apakah ingin membuka profil diri atau malah menyembunyikannya. Ternyata, masih banyak caleg yang memilih menutup informasi pribadi mereka.

KPU terikat dengan Undang-Undang Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dalam pasal 17 huruf H, menyatakan bahwa informasi yang bersifat pribadi tidak bisa diberikan karena punya kaitannya dengan hak konstitusional para caleg sebagai warga negara.

Kecuali, atas pertimbangan hukum seperti proses penyelidikan dan penyidikan atau atas persetujuan caleg pemilik informasi.

Atas dasar itu KPU melampirkan formulir BB2 (bakal calon). Dalam form tersebut ada kolom opsi yang bisa di ceklis, terkait caleg bersangkutan ingin mempublikasi profil pribadinya atau tidak.

Baca: KPU Bakal Sampaikan Informasi Pembatalan Status Caleg ke Masyarakat

Sementara itu, Direktur Perludem Titi Anggraeni lewat data yang dikumpulkan per tanggal 6 Februari 2019. Sebanyak 2.043 dari 7.992 atau sekitar 25,56 persen caleg menolak membuka data diri mereka.

Jika dikelompokan ke dalam partai politik, Partai Demokrat, Hanura, Garuda, dan Nasdem adalah partai dengan profil caleg tertutup paling tinggi. Sedangkan Golkar, Berkarya, PPP, PAN dan Perindo paling terbuka dalam hal informasi caleg - calegnya.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2E2jwHi from De Blog Have Fun http://bit.ly/2E45BRe

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "KPU Bakal Umumkan Partai Politik yang Menutup Diri Soal Informasi Para Calegnya - Tribunnews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel