Cegah Konflik di Rusunami, Pergub DKI 132/2018 Terus Disosialisasikan - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Konflik yang terjadi di lingkungan tinggal rumah susun milik (rusunami) atau apartemen sering terjadi antara pengelola, penghuni dan sering berlanjut ke ranah hukum (pidana). Kondisi ini tentunya membuat tidak harmonisnya kehidupan dalam rumah susun, yang secara esensial jauh dari harapan dan tujuan awal sebagai rumah hunian yang nyaman, tenteram seperti brosur janji pengembang diawal pembangunan.

Untuk menjembatani rangkaian permasalahan tersebut di atas, dan mencegah terjadinya potensi konflik di masa mendatang untuk terciptanya kehidupan yang nyaman, aman dan sehat di lingkungan hunian khususnya di DKI maka diterbitkan Pergub DKI Nomor 132/2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik. Diharapkan pergub ini dapat memberikan kesetaraan bagi konsumen atau pemilik dan pelaku pembangunan (developer) dan atau pengelola.

Sosialisasi pergub ini terus dilakukan salah satunya oleh GMT Institute yang menggandeng Aperssi (Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia) dengan menggelar seminar Implementasi Pergub Nomor 132/2018 tentang Pembinaan pengelola rumah susun milik (Rusunami) pada Kamis 14 Maret 2019 lalu.

Salah satu pembicara adalah Meli Budiastuti selaku Kabid Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemrov DKI Jakarta.

"Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan atau partisipasi peran penghuni, dikelola secara transparan dan mendorong terciptanya kolaborasi diantara stakeholder dalam suatu satuan rumah susun milik yang pada akhirnya diharapkan tercapai kesejahteraan bersama," ujar Meli Budiastuti dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (16/3/2019).

Baca Juga

Ditambahkan Meli, Implementasi Pergub 132/2018 terhadap beberapa Varian PPRS Rumah Susun berdasarkan kondisi saat ini bisa sesuai dengan amanah Pergub.

"Harapannya mereka mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif agar kedepan tidak lagi timbul permasalahan antara pengelola dan penghuni yang tinggal di rumah susun milik (rusunami)," tandas Meli.

Sementara itu Frumentius da Gomez selaku Direktur GMT Institute mengatakan seminar tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan dukungan nyata kami untuk suatu perubahan dalam tata kelola pengelolaan rusunami ke depan

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2FgwMc8 from De Blog Have Fun https://ift.tt/2O7n9iG

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "Cegah Konflik di Rusunami, Pergub DKI 132/2018 Terus Disosialisasikan - BeritaSatu"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel