Inilah Alasan Permendikbud No 51 Dimodifikasi untuk PPDB Surabaya - Jawa Pos

Beberapa poin dari permendikbud akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. Pertama, sistem zonasi sekolah dengan ditambah Tes Potensi Akademik (TPA). Jika berpedoman pada aturan ini, penentuan kelulusan siswa di suatu sekolah dilihat dari seberapa dekat jarak rumah siswa menuju sekolah tersebut. Kedua, nilai Ujian Nasional (UN) tidak lagi dipakai sebagai acuan masuk ke jenjang SMP dan SMK.

Bahwa Surabaya punya cara sendiri untuk menyeleksi siswa baru. Setidaknya ada jalur kawasan yang merupakan bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), jalur reguler, mitra keluarga, inklusi, prestasi dan satu atap.

“Walikota Kota Surabaya programnya itu jangan sampai ada anak yang tidak sekolah. Tentunya kemudian kita mencoba mengakomodir. Mereka tidak punya wadah di sekolah-sekolah yang menggunakan model dari Permendikbud 51 ini,” ungkap Ikhsan.

Dengan tidak di akuinya nilai Unas, tentunya ada beberapa hal yang kemudian bisa mempengaruhi anak-anak sendiri. Ketika nilai UN kemudian tidak sebagai syarat  kelulusan kemudian juga tidak untuk dipakai lanjutkan ke sekolah berikutnya .

“Saya sudah dengar dari anak-anak. Ngapain kita capek-capek belajar untuk Unas, toh nilainya enggak kepakai,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi.

Baca Juga

Siswa-siswi yang berprestasi tidak lagi bisa bersekolah disekolah favorit. “Mereka bisa pesimis. Misal anak SMPN 1 mau masuk SMAN 5 Surabaya, enggak bisa. Lha rumahnya di wiyung, misalnya,”ungkap Martadi.

Permendikbud ini, jika ditetapkan di Surabaya tidak perlu terlalu kaku. Variabel untuk zonasi hanya jarak. “Menurut saya ini boleh. Tapi bukan satu satunya. Tidak adil seorang anak tidak bisa memilih tempat tinggal divonis harus sekolah di daerah situ,” pungkasnya.

Dispendik Surabaya masih punya waktu sampai bulan April untuk mendiskusikan aturan baru PPDB ini dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (rpp/rud)

(sb/jpg/jay/JPR)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2UDGkTF from De Blog Have Fun https://ift.tt/2CmnGbK

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "Inilah Alasan Permendikbud No 51 Dimodifikasi untuk PPDB Surabaya - Jawa Pos"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel