Juara All England 2019, Ahsan/Hendra dan Pelatih Dapat Bonus dari Pemerintah - KOMPAS.com

TANGERANG, KOMPAS.com - Pasangan ganda putra Indonesia, Mohammad Ahsan/ Hendra Setiawan, mendapatkan bonus dari pemerintah atas keberhasilan mereka menjuarai turnamen bulu tangkis All England 2019.

Pemberian bonus secara simbolis dilakukan oleh pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (17/3/2019).

Masing-masing dari Ahsan dan Hendra menerima bonus uang sebesar Rp 240 juta. Angka tersebut bersih diterima kedua pemain tanpa potongan pajak.

Baca Juga: Kemenpora dan Ketua PBSI Sambut Kedatagan Ahsan/Hendra di Bandara Soekarno-Hatta

Deputi III Kemenpora, Raden Isnanta, berharap apresiasi ini bisa menjadi motivasi bagi atlet yang lebih muda untuk mencapai prestasi.

"Pencairan bonus paling lambat memakan waktu dua minggu. Nanti akan langsung kami kirim ke rekening pribadi mereka. Habis ini langsung akan kami tanyakan rekeningnya," ujar Isnanta kepada Kompas.com.

Selain Ahsan/Hendra, pelatih ganda putra Herry Iman Pierngadi juga dipastikan menerima bonus dari pemerintah. Isnanta menyatakan bahwa Herry bakal menerima bonus uang sebesar Rp 124 juta.

Baca Juga: Juara All England 2019, Ahsan/Hendra Raih Total Hadiah Rp 1,05 Miliar

Ahsan/Hendra juara All England 2019 setelah pada laga final mengalahkan pasangan Malaysia, Aaron Chia/Soh Wooi Yik, dengan skor 11-21 21-14, 21-12.

Isnanta menyebut, keberhasilan Ahsan/Hendra merupakan bukti bahwa usia bukan halangan bagi seorang atlet untuk mencapai prestasi.

Saat ini, kedua pebulu tangkis memang terbilang senior. Ahsan sudah berusia 31 tahun, sedangkan Hendra telah menginjak umur 34 tahun.


Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2CsrAA1 from De Blog Have Fun https://ift.tt/2UFb8n1

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Juara All England 2019, Ahsan/Hendra dan Pelatih Dapat Bonus dari Pemerintah - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel