Kemendikbud Izinkan Daerah Improvisasi Aturan PPDB, Beberapa Hal ini masih Dikonsultasikan ke Pusat - Surya

SURYA.co.id | SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Permen yang mengatur perbedaan PPDB tahun 2018 dengan PPDB 2019.

Sayangnya di Surabayamasih khawatir aturan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 dapat menimbulkan kecurangan dalam proses PPDB.

Dindik Surabaya masih akan konsultasi ke pusat terkait beberapa bagian yang bisa dimodifikasi dengan kondisi Surabaya.

Seperti Pasal 18 Ayat (3) yang mengatakan bahwa KK (kartu keluarga) bisa digantikan dengan keterangan surat domilisi. Hal ini bisa disalahgunakan untuk menyiasati zonasi yang ada.

Melihat kondisi ini, Muhadjir mengungkapkan daerah bisa melakukan improvisasi terhadap aturan dalam Permendikbud tersebut.

"Kalau mau modifikasi aturan ya sebatas improvisasi. Improvisasinya sebatas aturan yang ada," urainya, Rabu (20/3/2019).

Ia pun mengungkapkan sejumlah aturan terkait penggunaan surat domisili ataupun berbagai hal lainnya tidak bersifat mengikat dan bisa diubah oleh daerah. Hanya jangan sampai mendegradasi aturan yang ada.

"Kalau yakin betul ada instrumen yang bisa memastikan tidak ada kecurangan dengan tidak ada surat domisili ya tidak apa. Ini tidak mengikat, kalau memang instrumen tersebut lebih baik," lanjutnya.

Sedangkan  Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat tentang PPDB.

"Kerangka besarnya masih kami pakai PP Nomor 51, kami masih ada pertemuan lanjutan membicarakan ini dengan dirjen," ujarnya.

Terkait surat domisili, menurutnya masih bisa dikendalikan oleh pihak kelurahan. Tetapi pihaknya akan mengatur teknis lebih lanjut untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi selama penerbitan surat domisili.

Ia menjelaskan pihaknya masih terus melakukan konsultasi ke masyarakat dan para pemerhati pendidikan di Surabaya, ada beberapa item yang dapat menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa.

“Secara umum karena sebagai pedoman, kami setuju dengan model itu. Tapi pada ayat atau pasal yang mana kita akan konsultasikan ke pusat agar bisa dimodifikasi dengan kondisi di Surabaya,” ujarnya.

Dindik juga berencana segera melakukan pertemuan bersama sekolah swasta di Surabaya. Khususnya dalam penyaluran mitra warga ke sekolah swasta. Meskipun ia belum bisa memastikan apakah kembali menyalurkan mitra warga ke sekolah swasta atau tidak.

"Pesan Pak Mentri, Dirjen pokoknya jangan sampai ada anak mitra warga tidak skeolah, cocok Bu Wali juga begitu. Nanti akan kami dibicarakan," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2W6eobo from De Blog Have Fun https://ift.tt/2TQ0Kg2

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Kemendikbud Izinkan Daerah Improvisasi Aturan PPDB, Beberapa Hal ini masih Dikonsultasikan ke Pusat - Surya"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel