KPK Jerat Korporasi Lagi Jadi Tersangka - detikNews

Jakarta - KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). PT ME disebut sebagai perusahaan yang dimiliki Fahmi Darmawansyah.

"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Alexander menyebut PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan suap kepada penyelenggara, dalam hal ini eks anggota DPR Fayakhun Andriadi. Suap itu diduga terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini disebut Alexander berawal dari 2016 saat Direktur PT Rohde dan Scwarz Erwin Syara'af Arief yang telah jadi tersangka sebelumnya berkomunikasi dengan Fayakhun. Dalam komunikasi itu, kata Alxander, Erwin meminta Fayakhun mengupayakan agar proyek satelite monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016.
"ESY juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi. Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukan untuk Fayakhun," ucap Alexander.

Sebagai realisasi dari janji itu, Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT ME yang juga sudah diproses sebagai tersangka di kasus ini memberikan uang USD 911.480 atau senilai Rp 12 miliar ke Fayakhun. Duit itu dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan China.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelite monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016," ucap Alexander.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

(haf/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2XvoxQA from De Blog Have Fun https://ift.tt/2Sws1ys

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "KPK Jerat Korporasi Lagi Jadi Tersangka - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel