KPK Serahkan Aset Sitaan dari Akil Mochtar Senilai Rp 764,5 Juta ke KPKNL Pontianak - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menyerahkan aset rampasan dari terpidana korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Penyerahan dilakukan di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat di Pontianak. Adapun aset tersebut bernilai Rp 764,5 juta.

"Hari ini, KPK yang diwakili oleh Firli, Deputi Bidang Penindakan KPK, telah menyerahkan satu unit tanah dan bangunan di Parit Tokaya, Pontianak yang merupakan barang rampasan dari perkara Akil Mochtar, mantan Ketua MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: KPK Akan Serahkan Aset Sitaan dari Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak


Juru Bicara KPK Febri DiansyahDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah
KPK kembali menekankan penegakan hukum dalam kasus korupsi juga harus memerhatikan upaya pemulihan aset negara.

"KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Penyerahan aset ini melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). PSP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2018.

Aset itu rencananya digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak.

Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Saksi Akil Mochtar Mengaku Diberi Rp 500 Juta Selama di Safe House

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Akil Mochtar. Dengan demikian, hukumannya tetap seumur hidup.

Majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati dan steril dari perbuatan korupsi.


Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2Ti58UR from De Blog Have Fun https://ift.tt/2EC5Wtc

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "KPK Serahkan Aset Sitaan dari Akil Mochtar Senilai Rp 764,5 Juta ke KPKNL Pontianak - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel