Mendikbud Izinkan Daerah Improvisasi Aturan PPDB, Ini yang akan Dilakukan Dindik Surabaya - Surya

SURYA.co.id | SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, telah mengeluarkan Permen yang mengatur perbedaan PPDB 2018 dengan PPDB 2019. Namun, di Surabaya terdapat kekhawatiran aturan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018 dapat menimbulkan kecurangan dalam proses PPDB.

Seperti pasal 18 ayat (3) yang mengatakan bahwa KK (kartu keluarga) bisa digantikan dengan keterangan surat domilisi. Hal ini bisa disalahgunakan untuk menyiasati zonasi yang ada. Melihat kondisi ini, Muhadjir mengungkapkan daerah bisa melakukan improvisasi terhadap aturan PPDB dalam Permendikbud tersebut.

"Kalau mau modifikasi aturan ya sebatas improvisasi. Improvisasinya sebatas aturan yang ada," kata Muhadjir.

Ia mengungkapkan sejumlah aturan terkait penggunaan surat domisili ataupun berbagai hal lainnya tidak bersifat mengikat dan bisa diubah oleh daerah.

Hanya saja jangan sampai mendegradasi aturan yang ada.

"Kalau yakin betul ada instrumen yang bisa memastikan tidak ada kecurangan dengan tidak ada surat domisili ya tidak apa. Ini tidak mengikat, kalau memang instrumen tersebut lebih baik," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat tentang modifikasi aturan dalam Permendikbud Nomor 51.

"Kerangka besarnya masih kami pakai Permendikbud Nomor 51. Kami masih ada pertemuan lanjutan membicarakan ini dengan dirjen," imbuh Ikhsan.

Terkait surat domisili, menurutnya masih bisa dikendalikan oleh pihak kelurahan.

Tetapi pihaknya akan mengatur teknis lebih lanjut untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi selama penerbitan surat domisili.

Ia menjelaskan pihaknya masih terus melakukan konsultasi ke masyarakat dan para pemerhati pendidikan di Surabaya, ada beberapa item yang dapat menimbulkan keresahan bagi orangtua siswa.

“Secara umum karena sebagai pedoman, kami setuju dengan model itu. Tapi pada ayat atau pasal yang mana kita akan konsultasikan ke pusat agar bisa dimodifikasi dengan kondisi di Surabaya,” ujarnya.

Dindik juga berencana akan segera melakukan pertemuan bersama sekolah swasta di Surabaya, khususnya dalam penyaluran mitra warga ke sekolah swasta.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah kembali menyalurkan mitra warga ke sekolah swasta atau tidak.

"Pesan pak mentri, dirjen pokoknya jangan sampai ada anak mitra warga tidak skeolah, cocok bu wali juga begitu. Nanti akan kami dibicarakan," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2HAbEjo from De Blog Have Fun https://ift.tt/2OeRqMA

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Mendikbud Izinkan Daerah Improvisasi Aturan PPDB, Ini yang akan Dilakukan Dindik Surabaya - Surya"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel