Ribuan SPPT PBB di Sumedang Salah Data - Pikiran Rakyat
SUMEDANG, (PR).- Ribuan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik objek pajak warga pemilik tanah dan bangunan di Kabupaten Sumedang, mengalami kesalahan data. Kesalahan data tersebut di antaranya kesalahan nama pemilik, lokasi atau blok tanah, dan luasannya.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, Asep D Darmawan, mengatakan, pada tahun bayar 2018, ada sekitar 6.000-7.000 lembar SPPT yang terjadi kesalahan data. Kesalahan itu sangat banyak dibandingkan jumlah keseluruhan SPPT yang diterbitkan oleh Bappenda Kabupaten Sumedang sebanyak 805.000 lembar SPPT.
“Alhamdulillah, untuk tahun bayar 2019 ini, SPPT yang mengalami kesalahan data menurun drastis menjadi sekitar 3.000 lembar. Penurunan itu (karena) hasil perbaikan data pada tahun bayar 2018 kemarin di Bidang Pelayanan,” ujar Asep D Darmawan ketika ditemui di kantornya, Rabu, 20 Maret 2019.
Menurut dia, kesalahan data tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kesalahan dari database awal ketika kewenangan pengelolaan pembayaran PBB masih ditangani kantor pajak. Ketika kewenangan pengelolaannya dialihkan ke Pemkab Sumedang, data kepemilikan tanah dan bangunannya salah.
Selain itu, kesalahan data juga bisa terjadi saat jual beli tanah. Begitu pula ketika pembagian warisan tanah yang dibagi-bagikan namun tidak segera dilaporkan sehingga dalam SPPT masih tercantum milik satu objek pajak.
“Oleh karena itu, apabila para objek pajak mengajukan komplain terkait kesalahan data SPPT, harus segera laporkan kepada desa setempat hingga diajukan kepada kami. Nanti, petugas kami yang akan memperbaiki datanya,” kata Asep.
Ajukan perbaikan data lebih dulu, baru dibayar
Asep Darmawan mengatakan, kesalahan data SPPT itu bisa berimbas pada kenaikan tarif pembayaran PBB. Kenaikan terjadi karena ada kesalahan data luasan tanah dan bangunan. Ketika warga menyadari data luas tanahnya salah, ia pun mengharapkan warga segera lapor kepada Bappenda untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau keberatan dengan tarif PBB yang terlalu mahal akibat terjadi kesalahan data luasan tanah dan bangunan, jangan dulu dibayar. Ajukan dulu perbaikan datanya. Setelah data diperbaiki hingga dilakukan penetapan, barulah membayar tarif baru sesuai penetapan,” katanya.
Ia menambahkan, perbaikan data SPPT itu bisa dilakukan cukup cepat dengan waktu maksimal seminggu. Prosedurnya, warga bisa mengajukan perbaikan data SPPT PBB kepada pemerintah desa atau langsung datang ke kantor Bappenda. Selanjutnya, tim validasi akan survey dan kemudian memperbaiki sesuai kondisi di lapangan, sehingga tarif baru bisa dtetapkan.***
https://ift.tt/2CvWyHp from De Blog Have Fun https://ift.tt/2ULCJDjPosted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Ribuan SPPT PBB di Sumedang Salah Data - Pikiran Rakyat"
Posting Komentar