Ubah Strategi, KPK Libatkan Korporasi Sejak Awal Penyelidikan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengubah strategi dalam mengusut tindak pidana korupsi, yakni dengan melibatkan korporasi sejak awal penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan selama ini KPK selalu mengusut pidana korporasi di ujung penyidikan sebuah kasus.

"Biasanya kita selalu dari awal kemudian setelah inkrah kemudian kita masuk di pidana korporasinya," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3).

Saut mengatakan untuk mengusut kasus pidana korporasi di awal penyelidikan dibutuhkan penyelidik-penyelidik yang kuat. Alhasil, KPK sudah bisa melihat potensi korupsi korporasi saat penyelidikan sebuah kasus dimulai.

"Jadi dari awal kita harus sudah menghitung, itungan kita sudah mulai lihat, kita mau pakai strategi itu nanti," kata Saut.

Menurutnya, strategi baru ini akan membuat KPK lebih intens dalam mengusut kasus korupsi di sektor korporasi. Diharapkan, hal ini dapat membawa dampak yang lebih baik untuk perekonomian negara.

"Sehingga lebih membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi kita secara keseluruhan," ucapnya.

Diketahui, sampai saat ini KPK sudah menjerat lima korporasi. Mereka adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE), PT Tuah Sejati, dan PT Nindya Karya.

Baca Juga

Selanjutnya, KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Hanya saja, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang paling baru, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

Dari kelima korporasi tersebut, baru satu korporasi yang kasusnya sudah inkrah baru PT NKE.

[Gambas:Video CNN]

(SAH/arh)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2VVjXcw from De Blog Have Fun https://ift.tt/2uaE1Mu

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "Ubah Strategi, KPK Libatkan Korporasi Sejak Awal Penyelidikan - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel