Anies Revisi Aturan PBB Gratis - Detikcom

Selasa, 23 Apr 2019 15:16 WIB

Foto Bisnis

Agung Pambudhy - detikFinance

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019, di mana salah satu poin yang baru ialah pembebasan pajak berlaku sampai 31 Desember 2019.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2ICDdsI from De Blog Have Fun http://bit.ly/2XyB58T

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Anies Revisi Aturan PBB Gratis - Detikcom"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel