Anies Revisi Aturan PBB Gratis - Detikcom

Selasa, 23 Apr 2019 15:16 WIB

Foto Bisnis

Agung Pambudhy - detikFinance

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019, di mana salah satu poin yang baru ialah pembebasan pajak berlaku sampai 31 Desember 2019.

Let's block ads! (Why?)

Baca Juga

http://bit.ly/2ICDdsI from De Blog Have Fun http://bit.ly/2XyB58T

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "Anies Revisi Aturan PBB Gratis - Detikcom"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel