Dindik Surabaya Umumkan Sistem Zonasi PPDB 2019 SD & SMP, Begini Tata Caranya - Surya

SURYA.co.id | SURABAYA - Mendekati Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SD dan SMP yang akan digelar Mei mendatang, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya akhirnya mengumumkan sistem zonasi dari pusat yang akan diadopsi Surabaya mulai tahun ini.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51/2018, sistem PPDB baru hanya mengenal zonasi yang mendasarkan penerimaan siswa pada jarak rumah dan sekolah. Dengan demikian, tidak ada lagi sekolah unggulan dan siswa akan lebih sulit masuk ke sekolah impian yang berada di luar zonasi mereka.

Zonasi PPDB 2019 sendiri untuk SD ditentukan berdasarkan kelurahan, sedangkan SMP berdasarkan kecamatan.

"Jalur PPDB ini ada tiga, yaitu zonasi, prestasi dan mutasi. Jalur zonasi ini persentasenya 90 persen, sudah mengakomodir inklusi dan mitra warga. Sedangkan jalur prestasi akademik maupun nonakademik, mendapat jatah 5 persen, jadi masing-masing dapat 2,5 persen. Lalu bagi siswa yang baru pindah ke Surabaya karena perpindahan tugas orangtua alias mutasi, persentasenya 5 persen," kata Kepala Dindik Surabaya, Ikhsan, Kamis (25/4/2019).

Ia menjelaskan, ketika siswa mendaftar PPDB, dari daftar sekolah zonasi akan muncul lima rekomendasi sekolah yang posisinya paling dekat dengan domisili siswa.

Kemudian, siswa bisa memilih dua dari lima rekomendasi tersebut.

"Filosofinya kan bagaimana anak-anak bisa sekolah di dekat rumahnya masing-masing," ujarnya.

Sedangkan bagi siswa yang menggunakan jalur prestasi, bisa memilih dua sekolah.

Satu sekolah yang dipilih bisa berada di luar zona, sedangkan yang satu harus di dalam zona.

Atau, mereka bisa memilih dua-duanya di dalam zona.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2Vqey0M from De Blog Have Fun http://bit.ly/2IJRcwV

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Dindik Surabaya Umumkan Sistem Zonasi PPDB 2019 SD & SMP, Begini Tata Caranya - Surya"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel