Duet Ditjen Pajak dan BEI Tambah Jumlah Emiten di Pasar Modal - detikFinance
Acara ini diikuti oleh 160 wajib pajak berbentuk perseroan terbatas yang terdaftar di delapan Kantor Wilayah Ditjen Pajak di Jakarta.
"Kami harapkan bagaimana kami yang diamanahkan UU dapat membantu membuka kesempatan. Karena kami memiliki tim yang siap membantu bapak dan ibu. Jadi kami memang lembaga yang didirikan untuk ikut serta membangun perekonomian dalam hal ini pasar modal," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I I Gede Nyoman Yetna ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Melalui acara ini diharapkan para wajib pajak PT bisa mendapatkan informasi mengenai beberapa insentif dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di pasar modal.Salah satu insentif yang tersedia adalah pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20%. Ada pula fasilitas bagi pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat yakni pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi +0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ditjen Pajak dan BEI yang ditandatangani pada 25 Januari 2019. Diharapkan kerjasama itu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan serta menambah jumlah emiten tercatat di pasar modal.
"Kami sampaikan yang diundang di sini adalah sesuai kriteria. Jadi ini adalah pilihan ini adalah perusahaan yang qualified sesuai kriteria pasar modal," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Duet Ditjen Pajak dan BEI Tambah Jumlah Emiten di Pasar Modal - detikFinance"
Posting Komentar