Guru Besar UNY Buka Suara Soal Syarat PPDB yang Tak Lagi Memakai Nilai - Tribun Jogja
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan belum lama ini mengeluarkan peratuan bahwa syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Aturan ini lau diperkuat Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Atas perubahan sistem ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY merevisi Peraturan Gubernur tentang PPDB 2019 yang sebelumnya sudah akan dikeluarkan.
Beberapa ayat harus disesuaikan lagi, menyusul adanya surat edaran bahwa PPDB tak lagi menggunakan nilai sebagai dasar seleksi.
Atas kebijakan baru ini, Wuryadi selaku Penasehat Dewan Pendidikan DIY berpendapat bahwa dalam penerimaan siswa didik baru, hendaknya nilai tetap dipakai.
Nilai ini, digunakan untuk mengukur kemampuan siswa sekaligus menjadi gambaran kemampuan siswa selama menempuh masa pendidikan.
• Nilai Tidak Lagi Dipakai Sebagai Dasar Seleksi PPDB
“Saat menentukan apakah siswa diterima di suatu sekolah atau tidak, nilai seharusnya tetap dipakai. Tidak menjadi masalah jika nilai bukan nilai UN (Ujian Nasional) yang dipakai. Tapi harus tetap ada nilai pengganti untuk mengukur kemampuan siswa selama masa studi,” kata Wuryadi, Sabtu (20/4/2019).
Nilai selain UN sebagai sarat masuk sekolah yang dimaksud Wuryadi, bisa berupa nilai rapor selama masa studi.
Nilai rapor tiga tahun misalnya, untuk jenjang SMP dan SMK dan sederajat.
Opsinya, nilai rapor itu kemudian dirata-rata untuk kemudian dijadikan alat untuk mengukur kemampuan siswa.
http://bit.ly/2GwYbqG from De Blog Have Fun http://bit.ly/2IIqGmZPosted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Guru Besar UNY Buka Suara Soal Syarat PPDB yang Tak Lagi Memakai Nilai - Tribun Jogja"
Posting Komentar