Jangan Barbar, Akademisi: Tak Puas Hasil Pemilu Gugat ke MK | Politics - Gatra
Jakarta, Gatra.com - Dua kubu peserta pilpres 2019 diimbau mendukung proses politik penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Imbauan serupa juga ditujukan bagi para caleg yang berlaga di pemilu legislatif.
Akademisi Universitas Asyafiiyah Jakarta, Masriadi Pasaribu mengatakan, dukungan tersebut menjadi trigger bagi KPU untuk menyelesaikan tugas sebaik-baiknya dengan tuntas
"Kita dukung KPU, semua pihak harus menghormati proses penghitungan yang dilakukan. Tunda dulu klaim-klaim kemenangan hingga ada putusan resmi KPU," kata Masriadi di Jakarta, Minggu (28/4).
Jika keberatan dengan putusan akhir KPU, telah disediakan instrumen yang ada untuk menolak keputusan tersebut. Mulai Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Bisa melalui gugatan ke MK, jika ditemukan unsur pidana bisa ke Gakkumdu. Jadi itu jalur yang disediakan undang-undang karena kita negara hukum bukan barbar,’ pungkas dia
MK menyediakan waktu tiga hari, 23-25 Mei 2019, untuk pendaftaran permohonan sengketa pilpres 2019 termasuk soal kasus salah hitung suara oleh KPU. Sementara putusannya akan diketok 28 Juni setelah melalui 14 hari masa persidangan.
"Khusus untuk pilpres diajukan tiga hari setelah KPU mengumumkan secara nasional hasil perolehan suara masing-masing capres pada 22 Mei 2019. Jadi jika KPU ada kesalahan hitung hasil Pemilu, maka dapat mengajukan ke MK," ujar Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subiyanto, beberapa waktu lalu.
Editor: Abdul Rozak
http://bit.ly/2J2qcIC from De Blog Have Fun http://bit.ly/2V0Lmhw
Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Jangan Barbar, Akademisi: Tak Puas Hasil Pemilu Gugat ke MK | Politics - Gatra"
Posting Komentar