KPU Tegaskan Exit Poll Tak Bisa Jadi Acuan Hasil Pemilu 2019 di LN - detikNews

Jakarta - Beredar informasi soal hasil exit poll pemilihan suara Pemilu 2019 di sejumlah negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai hasil tersebut tak bisa jadi acuan hasil pemilihan WNI di luar negeri (LN).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut survei hitung cepat dengan exit poll memiliki kelemahan di luar negeri. Sebab pemilihan di luar negeri bukan hanya melalui TPS, tapi juga disalurkan lewat pos dan kotak suara keliling (KSK). Sementara exit poll dilakukan oleh peneliti dengan menanyakan pemilih yang baru saja melakukan pencoblosan saat TPS.


"Mungkin saja tapi hanya untuk TPS, kalau metode pos, siapa yang ditanya. Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April, (hari pencoblosan di Indonesia). Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," ucap Hasyim di STHI Jantera, Puri Imerium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). Menurutnya, hitung cepat di luar negeri bisa dilakukan setelah tanggal 17 April 2019. Saat semua metode pengambilan suara di luar negeri diakumulasi.
"Sehingga di luar negeri, yang memungkinkan kalau quick count, ketiga metode itu, pada tanggal 17," kata Hasyim.

Jika ada lembaga yang mengatakan bahwa telah mengeluarkan exit poll luar negeri, maka hanya satu metode yang dia hitung. Hitungan itu tidak mewakili perolehan suara di luar negeri.

5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:

[Gambas:Video 20detik]


(elz/imk)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2PcI6JF from De Blog Have Fun http://bit.ly/2VGLO0u

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "KPU Tegaskan Exit Poll Tak Bisa Jadi Acuan Hasil Pemilu 2019 di LN - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel