Mau Dapat PBB Gratis dari Anies? Ini Dia Syaratnya - detikFinance

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan, dari guru, pensiunan, pejuang, hingga mantan presiden. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, pemberian pembebasan PBB ialah berdasarkan permohonan wajib pajak. Hal itu sebagaimana dijelaskan di Pasal 3 ayat 1 Pergun tersebut.

Seperti dikutip detikFinance, Kamis (25/4/2019), permohonan pembebasan pajak dengan melampirkan sejumlah persyaratan seperti dimuat dalam Pasal 3 ayat 2 sebagai berikut:

a. fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa dikuasakan

b. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi

c. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan

d. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang

Baca Juga

e. fotokopi keputusan sebagai purnawirawan

f. fotokopi keputusan sebagai pensiunan

g. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia

h. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.


Wajib pajak yang menerima pembebasan PBB ini dimuat dalam pasal 2. Wajib pajak itu dengan urutan, (a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya, (b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, (c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional, (d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.

Lalu, (e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, (f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau (g) orang pribadi pensiunan.

Kembali ke permohonan pembebasan PBB, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh guru dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam format 7 atau 8 dan 9 yang dimuat dalam Pergub ini.

Di ayat 4, permohonan yang dimaksud pada ayat 1 hanya diajukan satu permohonan untuk satu objek pajak. Pasal 3 ayat 5 memuat penjelasan jika wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB telah meninggal dunia. Permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:

a. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan

b. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima PBB-P2 sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,

"dengan dilengkapi dengan fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," lanjut bunyi Pasal 3 ayat 5.


Jika persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga tak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan atau putusan pengadilan yang dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak penerima pembebasan.

"Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi," lanjut Pasal 3 ayat 7.

Format surat permohonan wajib pajak tercantum dalam Format 1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pergub Ini. (hns/hns)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2PqM0yy from De Blog Have Fun http://bit.ly/2vnc9oK

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

Related Posts

0 Response to "Mau Dapat PBB Gratis dari Anies? Ini Dia Syaratnya - detikFinance"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel