Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Disarankan Tempuh Jalur Konstitusi - Okezone

JAKARTA – Pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun para calon anggota legislatif yang tak puas dengan hasil Pemilu 2019 dipersilakan untuk melakukan gugatan dengan jalur konstitusional, yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak dengan cara barbar.

Akademisi dari Universitas Asyafiiyah Jakarta, Masriadi Pasaribu mengatakan, jika ada yang keberatan dengan putusan akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak yang tidak puas itu bisa mengajukan gugatan ke MK, bukan dengan pengerahan massa.

BERITA TERKAIT +

"Bisa melalui gugatan ke MK, jika ditemukan unsur pidana bisa ke Gakkumdu. Jadi itu jalur yang disediakan undang-undang karena kita negara hukum bukan barbar," kata Masri kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).

Ilustrasi (Dok Okezone)

Ia meminta semua pihak mendukung proses penghitungan yang dilakukan KPU. Hal itu karena KPU merupakan sebuah lembaga yang ditunjuk undang-undang sebagai wasit dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca Juga : Lerai Perseteruan Terkait Pemilu, Relawan PKS Tewas Ditikam

"Kita dukung KPU. Semua pihak harus menghormati proses penghitungan yang dilakukan. Tunda klaim-klaim kemenangan hingga ada putusan resmi KPU," ujarnya.

Sekadar informasi, Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Baca Juga : Real Count KPU 46%, Jokowi-Ma'ruf Unggul Lebih 9 Juta Suara

(erh)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2J1f1Qc from De Blog Have Fun http://bit.ly/2IMKAOB

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Disarankan Tempuh Jalur Konstitusi - Okezone"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel