Pimpinan KPK Bahas Keluhan Internal Soal Pejabat di Bidang Penindakan - detikNews

Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah menggelar rapat pimpinan berkaitan dengan petisi yang ditandatangani sejumlah penyidik dan penyelidik KPK yang berisi keresahan lantaran adanya hambatan dalam pengusutan perkara oleh pejabat di bidang penindakan. Agus mengatakan pimpinan sedang menunggu bukti adanya hambatan itu.

"Kalau kita menerima keluhan gitu kan perlu ada bukti juga kan, makanya saya tadi pagi, siang, memanggil lagi Pak Herry (Herry Muryanto) sebagai Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat). Tolong ada bukti yang valid yang konkret mengenai yang dituduhkan itu. Jadi kita nunggu PIPM lagi," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

"Kan semua harus ada fakta yang benar, bukti yang benar," imbuh Agus.

Sebelumnya petisi yang ditujukan pada pimpinan KPK itu dibikin karena para pegawai KPK mengeluhkan soal hambatan dalam pengusutan perkara. "Kurang-lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang," tulis petisi yang didapat detikcom tersebut, Rabu (10/4).

Dalam petisi itu, setidaknya ada lima alasan yang menjadi dasar permohonan kepada pimpinan KPK untuk segera bersikap. Berikut lima alasan itu yang tertulis sama persis seperti dalam petisi itu:

1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka atau jabatan tertentu saja.

2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup

Beberapa bulan belakangan hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) di antara sesama pegawai maupun antara pegawai dan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personel yang sedang bertugas di lapangan.

3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi

Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 gedung KPK tanpa melewati lobi tamu di lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.

4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan

Tanpa alasan objektif, sering kali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.

5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya. Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerapkali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.

Petisi itu juga menyebutkan selama ini jalur komunikasi ke pimpinan KPK terkait persoalan itu sudah dijalin melalui forum Wadah Pegawai atau penyampaian langsung secara informal. Namun disebutkan bila semuanya itu menemui jalan buntu.

"Jika hal-hal tersebut di atas didiamkan, wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bergerak secara profesional dan independen akan hilang," tulisnya lagi.

Simak Juga 'ICW Kecewa Banyak Koruptor Tak Dicabut Hak Politiknya':

[Gambas:Video 20detik]


(dhn/fjp)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2vABDPT from De Blog Have Fun http://bit.ly/2GHSu8h

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Pimpinan KPK Bahas Keluhan Internal Soal Pejabat di Bidang Penindakan - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel