PPDB SD/SMP Pakai Sistem Zonasi, Tak Lagi Gunakan Nilai Ujian - Jawa Pos

SURABAYA – Sosialisasi penerapan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan. Kali ini Ikhsan mensosialisasikan PPDB kepada ratusan Kepala SD/SMP negeri se-Surabaya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 diperkuat Surat Edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ mengatur PPDB menggunakan zonasi dan tidak memakai nilai ujian. Baik ujian nasional (UN) maupun ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

Ikhsan menjelaskan, PPDB SD dan SMP negeri tahun ini 90 persen akan dialokasikan untuk sistem zonasi, murni memakai pertimbangan jarak rumah siswa dengan sekolah. “Kami maklum jika ada sekolah atau orang tua yang tidak nyaman dengan aturan baru ini. Kami juga sudah berkonsultasi sejak awal dengan pemerintah pusat terkait aturan yang kami rasa tidak sesuai dengan perjuangan anak-anak," kata Ikhsan saat sosialisasi PPDB di Convention Hall, Jalan Arief Rachman Hakim Surabaya.

Namun, Ikhsan memastikan, setiap siswa akan mendapat rekomendasi lima sekolah terdekat dari rumahnya saat mendaftar online. Lima sekolah terdekat ini akan dilihat dari jarak RT rumahnya ke sekolah. Meskipun rumahnya berada di pinggiran kecamatan A, lanjut Ikhsan, bisa dapat rekomendasi sekolah yang ada di kecamatan B asalkan lebih dekat dari rumahnya.

Sistem seleksi PPDB yang dapat dilakukan secara online ini juga akan menampilkan jarak rumah pendaftar dengan sekolah. Sistem seleksi akan secara otomatis menggeser pendaftar dengan jarak rumah paling jauh jika melebihi kuota. 

"Setiap siswa bisa memilih dua rekomendasi sekolah, jadi kalau bisa jangan uji nyali milih rekomendasi sekolah dengan jarak paling jauh," jelasnya.

Sementara itu, untuk mengakomodir siswa dengan nilai UN yang tinggi, juga diterapkan PPDB jalur prestasi. PPDB Jalur prestasi ini dibedakan menjadi prestasi UN dalam hal ini USBN dengan kuota 2,5 persen dan prestasi lomba dengan kuota 2,5 persen. 

"Kalau nilai UN bagus masih bisa daftar melalui jalur prestasi UN. Kalau jalur zonasi pilihannya dua sekolah harus dalam zona, kalau jalur prestasi UN ini pilihan sekolahnya dua juga tetapi boleh yang satu dalam zona dan satunya lagi luar zona," jelas Ikhsan.

Dikatakannya, jalur prestasi UN ini akan dijadwalkan sebelum jalur zonasi. Sehingga saat peserta tidak lolos masih ada kesempatan mendaftar di jalur zonasi. Sementara sistem seleksi jalur UN ini akan diseleksi berdasarkan nilai USBN terbaik yang mendaftar di satu sekolah. 

Terkait diadakannya sekolah kawasan, mantan Kepala Bapemas ini menegaskan, hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas pendidikan di sekolah. Pasalnya sekolah kawasan yang ada di Surabaya sudah memiliki sekolah imbas dan setiap tahun jumlahnya memang bertambah.

"Kalaupun tidak ada sekolah kawasan, di pusat ada namanya sekolah model. Dan sekolah-sekolah di Surabaya standarnya sudah di atas sekolah model ini," tutupnya. (gin/nur)

(sb/gin/jay/JPR)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2PutcOU from De Blog Have Fun http://bit.ly/2vrf7c6

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "PPDB SD/SMP Pakai Sistem Zonasi, Tak Lagi Gunakan Nilai Ujian - Jawa Pos"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel