Syarat PBB Gratis dari Anies: Domisili Jakarta - detikFinance

Jakarta - Perluasan bebas Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diberikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kepada tenaga pendidik berlaku sejak 24 April 2019. Apa saja syaratnya?

"Pada prinsipnya kita memberikan perluasan gratis PBB pada pendidik. Baik pendidik usia dini, sampai usia tinggi. Baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan. Dan yang berdomisili di Jakarta. Sehingga rumahnya atas nama pendidik," jelas Anies usai menghadiri acara Launching Fiscal CadasterPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Untuk memperoleh pembebasan PBB, tenaga pendidik berdomisili DKI Jakarta wajib melampirkan fotokopi KTP (pemohon dan pemberi kuasa dikuasakan), fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.


Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Anies menegaskan pembebasan pajak ini ditujukan kepada tenaga pendidik yang memiliki sertifikat tanah atas nama dirinya sendiri. Sehingga, syarat sertifikat tanah ini pun menjadi persyaratan yang penting.

Dalam proses pelaksanaan kebijakan ini, Anies menyampaikan harapannya kepada tenaga pendidik untuk tertib administrasi. Dalam hal ini, tenaga pendidik wajib mentaati peraturan administrasi kepemilikannya.

"Karena itu saya berharap kepada pendidik supaya tertib administrasi kepemilikannya. Supaya tertib administrasi atas bumi dan bangunan. Sehingga mereka bisa mendapatkan haknya dengan baik. Dan Anda masih ada waktu untuk membereskan persyaratannya. Dengan begitu hak untuk dibebaskan PBB-nya bisa kita penuhi," pungkasnya.

Saksikan juga video 'Revisi Kebijakan PBB Heboh, Berikut Penjelasan Anies':

[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2PvbgDT from De Blog Have Fun http://bit.ly/2vnAtXK

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Syarat PBB Gratis dari Anies: Domisili Jakarta - detikFinance"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel