Begini Cara Disdikpora Kabupaten PPU Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB 2019, Tidak Kaku - Tribun Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kabupaten PPU, Marjani, mengatakan proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB kali ini menggunakan sistem zonasi.
Sistem zonasi diberlakukan di Kabupaten PPU, sesuai dengan aturan Mendikbud, yang notabenenya sama dengan daerah lain.
Aturan Mendikbud tersebut tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Yang menetapkan murid atau siswa yang diterima dalam suatu sekolah, harus dengan sistem zonasi 90 persen.
"Sistem zonasi itu 90 persen berdasarkan tempat tinggal.
Jadi tidak boleh pakai tes sekarang, hanya melihat lokasi rumah dengan sekolah," kata Marjani, Rabu (15/5/2019).
Prestasi diberikan ruang sebanyak 5 persen, dibandingkan tahun 2017 lalu yang memang tidak memberlakukan PPDB dengan melihat tingkat prestasi akademik maupun non akademiknya.
Sisa 5 persennya lagi yakni mutasi orangtua.
Namun Marjani menjelaskan pengertian sistem zonasi tidak melulu kaku, sepanjang ada formasi yang tersedia.
Misalkan, penerimaan di sekolah A ditarget 92 orang dan yang mendaftar hanya 80 orang, anak yang tempat tinggalnya jauh bisa mendaftar karena kuota masih tersedia.
http://bit.ly/2vXa8Qn from De Blog Have Fun http://bit.ly/2WMWXO2Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Begini Cara Disdikpora Kabupaten PPU Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB 2019, Tidak Kaku - Tribun Kaltim"
Posting Komentar