KPK Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Sekjen hingga 17 Mei 2019 - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi terbuka jabatan sekretaris jenderal (Sekjen) hingga Jumat (17/5/2019). Sebelumnya, pendaftaran lowongan sekjen KPK ini hanya dibuka sampai Jumat (26/4/2019).
KPK mempersilakan WNI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN untuk mendaftarkan diri sebagai calon sekjen KPK.
"KPK melakukan perpanjangan proses pendaftaran dalam gelombang ketiga seleksi terbuka jabatan Sekretaris Jenderal KPK. Pendaftaran masih dapat dilakukan sampai akhir pekan ini, Jumat, 17 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Selasa (14/5/2019).
Dalam proses seleksi, KPK mencari 3 orang kandidat sekjen KPK yang akan diusulkan pada Presiden.
Dari tiga kandidat itu, salah satunya nanti dipilih dan diangkat oleh Presiden.
Baca juga: Seleksi Sekjen KPK, 6 Calon Akan Lakukan Tes Wawancara
Menurut Febri, jabatan Sekjen KPK harus diemban oleh orang yang memiliki sejumlah kompetensi.
Kompetensi itu mencakup, pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis, manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat.
"Terdapat 17 kompetensi yang diharapkan bisa muncul dari kandidat Sekjen KPK ini, yaitu kompetensi manajerial yang terdiri dari 13 kompetensi dan 4 kompetensi bidang," ujar dia.
Bagi orang yang tertarik mendaftar, mereka bisa mengakses informasi lebih lanjut di situs https://jpt.kpk.go.id/.
Di situs itu, para pendaftar dapat melihat deskripsi jabatan, persyaratan, jadwal kegiatan dan Informasi lainnya.
Pada seleksi gelombang pertama terdapat 4.480 pelamar, dan gelombang kedua tercatat 1.372 orang yang mendaftarkan diri.
Dari dua gelombang seleksi, KPK sebenarnya sudah mendapatkan total 6 calon sekjen. Keenam calon itu telah mengikuti rangkaian seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Panitia seleksi ini terdiri dari sejumlah unsur dari internal KPK dan pihak eksternal.
Akan tetapi, pada tahap akhir wawancara, panitia seleksi belum berhasil menemukan calon yang memenuhi kriteria. Hal ini yang mendasari KPK kembali membuka seleksi gelombang ketiga ini.
http://bit.ly/2W05dgl from De Blog Have Fun http://bit.ly/2LEYOmPPosted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "KPK Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Sekjen hingga 17 Mei 2019 - KOMPAS.com"
Posting Komentar