KPU: Putusan MK dapat Ubah Hasil Pemilu 2019 - detikNews

"Jadi apa-apa yang diputuskan MK itu, sangat mungkin mengubah hasil pemilu berupa perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Hasyim pun menjelaskan proses persidangan sengketa Pemilu 2019. Ia menegaskan, dalam persidangan, harus disertakan bukti-bukti yang mendukung. "Tapi, sekali lagi, untuk bisa sampai ke sana, kan harus ada pembuktian dulu," ujarnya.
Pasal 473
(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Baca Juga
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 474
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
(dwia/tsa)
Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "KPU: Putusan MK dapat Ubah Hasil Pemilu 2019 - detikNews"
Posting Komentar