Meski Pemilu Rampung, Caleg Partai Demokrat Ini Tetap Dilaporkan ke Bawaslu - detikNews

Situbondo - Meski hasil pemilu 2019 sudah ditetapkan, namun bukan berarti sudah tidak ada persoalan. Buktinya, seorang simpatisan Partai Demokrat (PD) di Situbondo tiba-tiba mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten setempat, Senin (27/5/2019).

Simpatisan bernama Suprapdi Sastra itu berinisiatif melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg PD untuk DPRD Provinsi Jatim.

Pria asal Desa Gelung Kecamatan Panarukan itu tak surut, meski dugaan money politic yang dilaporkan sudah terjadi saat masa kampanye lalu. Sebab tak hanya melanggar ketentuan undang-undang saja, praktik money politic dinilai juga berpotensi mencoreng citra dan kredibilitas Partai Demokrat.

"Kejadiannya memang sudah awal April lalu, tapi praktik politik uang ini tidak bisa dibiarkan ada di tubuh Partai Demokrat. Sebagai orang yang dulu pernah aktif sebagai kader PD, kami tentu turut prihatin. Makanya kami laporkan," kata Suprapdi Sastra di kantor Bawaslu Situbondo, Senin (27/5/2019).


Dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu Situbondo, oknum caleg PD yang dilaporkan berinisial TAZ. Caleg untuk DPRD Provinsi Jatim yang konon tinggal di Banyuwangi itu, diduga melakukan praktik politik uang di Situbondo. Termasuk saat melakukan kampanye di Pantai Dubibir Kecamatan Suboh, pada awal April lalu. Oknum caleg ini konon membagi-bagikan uang Rp 100 ribuan disertai kartu saku bergambar dirinya kepada setiap peserta konvoi.

"Tadi barang buktinya juga sudah kami serahkan ke Bawaslu. Baik amplop, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dan kartu saku. Bukan hanya di Pantai Dubibir saja, politik uang yang bersangkutan juga terjadi di wilayah timur. Karenanya, kami harap Bawaslu dapat mengembangkan laporan ini," tandas Suprapdi.

Menurut Suprapdi, dugaan praktik politik uang itu sengaja baru dilaporkan ke Bawaslu Situbondo. Sebab, pihaknya juga baru menerima pengaduan tersebut beberapa hari lalu, saat dilakukan buka bersama simpatisan Partai Demokrat di rumahnya, di Desa Gelung Kecamatan Panarukan.

Saat itu, topik perbincangan peserta buka bersama tiba-tiba mengarah pada maraknya praktik money politics saat pemilu lalu. Saat itulah, salah satu simpatisan mengungkap adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh TAZ, yang tak lain selaku caleg DPRD Provinsi Jatim dari PD.

"Andaikan tahu dari dulu, sudah kami laporkan sejak dulu. Ini kami baru tahu beberapa hari lalu saat buka bersama. Kami tidak ada urusan apakah yang bersangkutan caleg jadi atau tidak. Misi kami hanya menegakkan aturan, sekaligus menjaga marwah partai dari praktik politik yang tidak sehat, bahkan bertentangan dengan aturan,'" tandas Edi Susanto, simpatisan lainnya yang mendampingi Suprapdi.


Saat menyampaikan laporannya, simpatisan PD itu diterima langsung oleh Fitriyanto, selaku Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Situbondo. Menurut Fitriyanto, pihaknya telah menerima dan akan segera menindak lanjuti laporan dugaan praktik money politics yang diduga dilakukan salah satu caleg Partai Demokrat.

Di antaranya, pihaknya akan segera melakukan kajian untuk menentukan, apakah laporan yang disampaikan sudah dilengkapi dengan persyaratan formiil dan materiil atau tidak.

"Kajian ini penting karena akan menjadi pintu masuk, apakah laporan ini bisa diregistrasi atau tidak. Kalau masih ada persyaratan yang kurang, nanti akan kami sampaikan ke pelapor. Kajian atas laporan ini akan dilakukan maksimal 2 hari. Jadi belum kepada hasil perolehan suara terlapor," papar Fitriyanto.
(iwd/iwd)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2Wqweda from De Blog Have Fun http://bit.ly/2YO2ILL

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Meski Pemilu Rampung, Caleg Partai Demokrat Ini Tetap Dilaporkan ke Bawaslu - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel