Nilai Ijazah Belum Keluar, Siswa Harus Lampirkan Nilai Rapot ini Saat PPDB - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Kota Banjarbaru dijadwalkan akan mulai dilakukan dari 20 Mei sampai 30 Mei mendatang.

Sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 PPDB harus dilaksanakan pada Mei ini meskipun untuk hasil ujian sekolah berstandar nasional (USBN) SD sederajat di Banjarbaru akan keluar pada 12 Juni mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerapkan aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi.

Hal ini disambut gembira oleh orangtua siswa yang berharap bisa menyekolahkan siswanya tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

"Semoga informasi itu benar-benar bisa diterapkan dengan baik dan tidak ada yang bermain untuk memaksa memasukkan anaknya pada sekolah tertentu," kata orangtua siswa, Budi, Rabu, (1/5).

Untuk itu pihaknya berharap kepada pihak terkait khususnya dari sekolah ataupun dinas agar bisa berlaku adil dan menerapkan sistem zonasi itu dengan baik sesuai dengan aturan.

Baca: Syahrini Dipermalukan di Jepang Jelang Nikahi Reino Barack, Teman Luna Maya Itu Malah Senang

Baca: Verrell Bramasta Pilih Nikahi Aurel Hermansyah Ketimbang Cewek Ini, Sempat Bareng Natasha Wilona

Baca: VIDEO VIRAL Emak-emak Terobos Palang Pintu Kereta Api, Satu Orang Terpental dari Sepeda Motornya

Baca: Kesepakatan Maia Estianty dan Irwan Mussry Soal Tambah Anak, Eks Duet Mulan Jameela Ungkap Ini

Baca: Billy Syahputra Unfollow Hilda Vitria, Mantan Kriss Hatta Itu Terpergok Lakukan Ini di Kamar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru M Aswan melalui Kasi Kurikulum dan Kelembagaan Bidang Pembinaan SMP Disdik Banjarbaru Syaidah mengatakan untuk PPDB jenjang SMP dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20-30 Mei mendatang.

Sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 51/2018 tentang PPDB, siswa yang mendaftar ke sekolah di dalam satu zona dengan tempat tinggalnya wajib tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) sejak 6 bulan sebelum dibukanya PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021 dan seterusnya, wajib tercatat minimal 1 tahun di dalam KK.

Dengan demikian, sekolah wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang berada dalam satu wilayah kota/kabupaten yang sama dengan sekolah asal.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2vu2Rr1 from De Blog Have Fun http://bit.ly/2PDzNGZ

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Nilai Ijazah Belum Keluar, Siswa Harus Lampirkan Nilai Rapot ini Saat PPDB - Banjarmasin Post"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel