Perludem: Sengketa Hasil Pemilu di MK Kesempatan KPU Menunjukan Kinerjanya - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berencana mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai adanya permohonan gugatan sengketa hasil pemilu merupakan kesempatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan kinerja mereka selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Adanya permohonan perselisihan hasil pemilu presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya menjadi momentum bagi Komisi Pemilihan Umum untuk membuktikan segala kerja dan kinerjanya dalam menyelenggarakan Pilpres 2019," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Titi mengatakan, ada sejumlah hal yang harus disiapkan oleh KPU untuk meyakinkan kepada Hakim MK bahwa Pemilu 2019 telah diselenggarakan secara mandiri.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Pukul 20.30, Diketuai Bambang Widjojanto

KPU diminta untuk menyiapkan berbagai alat bukti yang bisa mendukung pernyataan mereka. Mulai dari menyiapkan dokumen jawaban, hingga kronologi yang bisa merespon dengan baik setiap permohonan dari pihak BPN.

"Jadi setiap dalil yang disampaikan oleh paslon 02 harus bisa dijawab dengan data dan fakta serta kronologis yang jelas yang bisa membantah itu. Mulai dari bukti-bukti dan juga dokumentasi tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun berbagai alat bukti dokumentasi hasil perhitungan suara yang dimiliki oleh KPU," ujar Titi.

Titi mengatakan, KPU harus menyiapkan data-data yang berkaitan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang valid dan otentik. Jajaran penyelenggara pemilu yang diperlukan untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan juga penting untuk dipersiapkan.

Bila diperlukan, KPU dapat menghadirkan ahli yang bisa mendukung pernyataan lembaga penyelenggara pemilu tersebut soal argumentasi yang akan mereka sampaikan di hadapan Hakim MK.

"Saya kira KPU perlu mempersiapkan diri sejak sekarang dengan melakukan konsolidasi jajarannya untuk mempersiapkan jawaban tertulis atas permohonan yang diajukan oleh paslon 02," kata Titi.

Baca juga: Jubir BPN: Hoaks, Aksi Demo Dipimpin Prabowo-Sandiaga Setelah Shalat Jumat

BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (24/5/2019) malam.

Hashim memperkirakan gugatan akan didaftarkan sekitar pukul 20.30-22.00.

"Gugatan dari Prabowo-Sandiaga pasangan calon 02, akan diserahkan kepada MK nanti malam antara pukul 20.30 hingga 22.00. Apabila di antara bapak ibu mau hadir, kami persilakan nanti kita bisa bertemu di gedung MK," ucap Hashim dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Jumat siang.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2K22nko from De Blog Have Fun http://bit.ly/2JDN560

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Perludem: Sengketa Hasil Pemilu di MK Kesempatan KPU Menunjukan Kinerjanya - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel