Sebut Status Tersangka Sah, KPK Beberkan Rommy Sempat Kabur Saat OTT - detikNews

Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy disebut KPK sempat melarikan diri saat akan dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bagaimana cara Rommy kabur?

Awalnya tim biro hukum KPK memaparkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Rommy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK menegaskan status tersangka Rommy sah dan seluruh prosedur OTT hingga penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Termohon (KPK) berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon (Rommy) untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," kata salah seorang anggota tim biro hukum dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Setelahnya tim biro hukum KPK membeberkan tentang kronologi OTT Rommy pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya City Resort. OTT itu disebut diawali dengan penyelidikan yang telah dilakukan KPK pada 6 Februari 2019 berdasarkan laporan masyarakat soal dugaan korupsi yaitu penerimaan hadiah dan janji terkait jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Kemudian pada 14 Maret 2019 atau sehari sebelum OTT, KPK mendeteksi adanya komunikasi antara Muhammad Muafaq Wirahadi dengan saudara sepupu Rommy bernama Abdul Wahab. Muafaq merupakan pejabat Kemenag yang diduga menyuap Rommy untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Abdul Wahab menyampaikan pada Muafaq bila adiknya, Abdurochim, telah mengatur janji dengan Rommy esok hari. Singkat cerita pada 15 Maret 2019, Muafaq bersama Abdul Wahab bergerak ke hotel di mana Rommy menginap.

Saat tiba di hotel pukul 7 pagi, Muafaq turun dari mobilnya sembari menenteng goodie bag atau tas tenteng berwarna hitam. Rommy bersama 2 ajudannya beranjak menuju lounge atau runtai hotel.

Bersamaan dengan itu Haris Hasanuddin yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur--yang juga diduga menyuap Rommy--turut hadir. Pertemuan yang terjadi itu tidak terlalu lama dengan diakhiri pemberian tas tentang yang dibawa Muafaq ke ajudan Rommy yang bernama Amin Nuryadi. Namun sebelum memberikannya, Muafaq sempat memberitahu Rommy tentang isi dari tas itu termasuk tujuannya.

"Pada saat menyerahkan goodie bag tersebut, Muhammad Muafaq Wirahadi berkata, 'Ini pak sebagai tanda terima kasih'. Lalu Romahurmuziy memanggil ajudannya dan memerintahkannya untuk membawakan goodie bag tersebut," ucap salah seorang anggota tim biro hukum KPK.

Setelah itu mereka yang terlibat dalam pertemuan itu berpisah. Tim KPK yang telah memantau pun bergerak.

Begini urut-urutan OTT seperti yang disampaikan dalam persidangan itu

15 Maret 2019

Pukul 07.35 WIB
Muafaq Wirahadi dan Abdul Wahab diamankan KPK di lobi drop-off Hotel Bumi Surabaya City Resort.

Pukul 07.40 WIB
Sachrun Nadjib yang merupakan sopir Muafaq diamankan di dalam mobil Innova di area parkir hotel.

Pukul 07.50 WIB
Amin Nuryadi yang merupakan ajudan Romahurmuziy diamankan di area restoran Arumanis di hotel itu beserta goodie bag yang baru saja diberikan Muafaq.

Pukul 07.50 WIB
Romahurmuziy diamankan di jalan raya depan hotel. Namun sebenarnya sempat terjadi kejar-kejaran antara KPK dengan Romahurmuziy.

"Bahwa ketika Termohon hendak mengamankan Pemohon di area restoran Arumanis Hotel Bumi Surabaya City Resort, Pemohon melarikan diri dengan keluar dari area restoran ke arah jalan raya sehingga penyelidik Termohon segera melakukan pengejaran dan kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan di pinggir jalan depan hotel," ucapnya.

Pukul 08.40 WIB
Haris Hasanuddin diamankan di lobi hotel.


Dituduh OTT Rommy Tak Absah, KPK: Kita Lakukan Sesuai Aturan:

[Gambas:Video 20detik]


(dhn/dhn)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2H79Rjd from De Blog Have Fun http://bit.ly/2Vo352n

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Sebut Status Tersangka Sah, KPK Beberkan Rommy Sempat Kabur Saat OTT - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel