Viral Video Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Polisi Gunakan Pasal Makar - Tribunnews
Pemuda yang sempat viral di media sosial karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya ditangkap polisi dan dikenai pasal makar.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda yang videonya sempat viral karena mengancam untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya ditangkap polisi, Minggu (12/5/2019) pagi.
Pemuda bernama Hermawan Susanto itu ditangkap polisi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pemuda itu kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Tadi pagi ditangkap petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan sampai sekarang masih kami periksa," tuturnya, Minggu (12/5/2019).
Baca: Kondisi Terkini HS, Pemuda Pengancam Jokowi yang Viral Gegara Hendak Penggal Kepala Presiden
Baca: VIDEO - Pria yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya
Tribunnews.com dikutip dari Wartakota.tribunnews.com, Hermawan terancam dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman pasal tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, Sabtu (11/5/2019) atas video yang mengandung ancaman pemenggalan kepala presiden yang dilakukan oleh Hermawan.
"Ancaman tersebut sangat mengerikan, menakutkan. Yang rekam video dan yang mengancam, dua-duanya kami laporkan," tutur Immanuel di Polda Metro Jaya.
Rekaman video berdurasi 20 detik tersebut awal mulanya memperlihatkan seorang wanita yang berdemo di kantor Bawaslu, Jumat (11/5/2019) silam.
Tak lama kemudian, muncul seorang pria berjaket cokelat yang mengeluarkan kata-kata berbau ancaman berupa pemenggalan kepala Presiden RI, Joko Widodo.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.
http://bit.ly/2Q1NlfO from De Blog Have Fun http://bit.ly/2DZSEarPosted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "Viral Video Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Polisi Gunakan Pasal Makar - Tribunnews"
Posting Komentar