Kabar Prabowo - Gugatan Sasar Prabowo Subianto soal Selang Cuci Darah RSCM dari Ormas Harimau Jokowi - Tribun Medan

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar Prabowo - Gugatan Sasar Prabowo Subianto soal Selang Cuci Darah RSCM dari Ormas Harimau Jokowi

Kabar Prabowo juga akan diadukan ke Mabes Polri soal pidana.

ORGANISASI Kemasyarakatan (ormas) bernama Harimau Jokowi, melayangkan gugatan perdata kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prabowo Subianto digugat terkait ucapannya yang menyinggung soal selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang ia tuding dipakai berulang hingga 40 kali.

Harimau Jokowi Gugat Prabowo karena Tuding Selang Cuci Darah di RSCM Dipakai Hingga 40 KaliTRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA

Ketum Harimau Jokowi Saiful Huda (memegang surat gugatan) bersama anggota dan kuasa hukumnya, saat mengajukan gugatan kepada Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). 

Ketua Umum Harimau Jokowi Saiful Huda menegaskan, tudingan Prabowo Subianto terhadap salah satu rumah sakit nasional itu adalah kebohongan publik dan meresahkan masyarakat.

Baca: BERITA KESEHATAN: Jangan Abaikan 10 Tanda Serangan Jantung, Mendengkur, Sakit Perut dan Nyeri Dada

"Hari ini Pimpinan Pusat Harimau Jokowi telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus pembohongan publik yang dilakukan Prabowo Subianto, baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Ketum Partai Gerindra, dan kita juga ajukan kepada BPN Prabowo-Sandiaga," ujar Saiful di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (21/1/2019).  

Sebelum mengajukan gugatan, ia mengatakan timnya sudah menemui pihak manajemen RSCM untuk mendapatkan persetujuan, perihal pengajuan pihak yang turut tergugat dalam gugatan, yakni sebagai saksi.

"Sebetulnya kami datang ke sana untuk membuat pemberitahuan kepada pihak RSCM bahwa RSCM akan kita libatkan dalam gugatan perdata ini. Tetapi itu bukan sebagai pihak tergugat, melainkan turut tergugat, agar RSCM sungguh-sungguh memberikan kesaksian di pengadilan nanti," paparnya.

Baca: Terungkap Hubungan Suami Nikita Mirzani dengan Raline Shah di Jepang, Dipo Latief Pesta, Niki Curhat

Menurutnya, Prabowo diduga melanggar Pasal 34 ayat 3 a dan b UU tentang Partai Politik serta Pasal 1364 KUH Perdata sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Harimau Jokowi Petrus Selestinus mengatakan, timnya juga akan melaporkan Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2RE6Mz2 from De Blog Have Fun http://bit.ly/2CAKLqx

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Kabar Prabowo - Gugatan Sasar Prabowo Subianto soal Selang Cuci Darah RSCM dari Ormas Harimau Jokowi - Tribun Medan"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel