KPK Kembali Ingatkan Anggota Legislatif untuk Urus LHKPN - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah kembali mengingatkan anggota legislatif baik di pusat dan daerah untuk mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN).
Menurut Febri, tingkat kepatuhan di legislatif dalam urusan LHKPN cenderung rendah.
Ia mencontohkan, ada sejumlah DPRD tingkat provinsi yang jajarannya sama sekali tak menyampaikan laporan harta kekayaan pada 2018.
"Artinya apa? Ya semua nama anggota DPRD di sana sebenarnya tidak lapor LHKPN. Dalam RDP kemarin tingkat kepatuhan yang rendah itu kami sampaikan juga pada DPR," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Caleg yang Tak Serahkan LHKPN Bisa Ditunda Pelantikannya
Febri mengakui, masih ada sejumlah pihak yang belum begitu memahami mekanisme pelaporan LHKPN saat ini.
Ada pula yang belum mengetahui informasi kewajiban pelaporan periodik setiap tahun.
"Memang tahun 2018 kemarin adalah penerapan tahun pertama. Sehingga di tahun kedua ini, tahun 2019, masih ada waktu sampai dengan 31 Maret untuk melaporkan kekayaan di 2018. Karena ini pencegahan kami ingatkan masih ada waktu untuk melaporkan," kata Febri.
Menurut Febri, mekanisme pelaporan LHKPN saat ini sudah semakin mudah.
Jika ada kesulitan, yang bersangkutan bisa mengunjungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK atau menghubungi layanan Call Center 198.
Baca juga: Bamsoet Minta KPK Bantu Anggota DPR yang Kesulitan Bikin LHKPN
"Tentu tidak sulit sama sekali. Kalau ada keraguan tinggal telepon KPK saja, pasti akan kami bantu. Kalau lupa nomor telepon KPK bisa ke Call Center 198," ujar Febri.
Ia menegaskan, kepatuhan LHKPN menjadi salah satu hal yang bisa membuktikan komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, banyak anggota legislatif yang akan mencalonkan diri kembali pada Pileg 2019.
"Saya kira itu penting ya karena banyak para calon anggota leglisatif sekarang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD. Kalau selama mereka menjabat saja tidak patuh untuk melaporkan kekayaan, tentu agak sulit kita berharap untuk aturan yang lain itu tingkat kepatuhannya juga bisa lebih tinggi," kata dia.
"Kami berharap juga parpol punya peran untuk mengingatkan hal tersebut," lanjut dia.
Baca juga: KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN
Febri juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam memantau siapa saja penyelenggara negara yang sudah atau belum mengurus LHKPN.
Langkah ini bisa dimanfaatkan ketika akan memilih calon pemimpin baik di pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Publik dengan mudah bisa membuka, jadi melihat saja misal di website elhkpn. kpk.go.id itu ada e-announcement-nya. Bisa dilihat di sana siapa yang melaporkan dan siapa yang tidak melaporkan. Tinggal dimasukan namanya siapa, jabatannya apa. Sekarang jauh lebih mudah," ujar Febri.
http://bit.ly/2Uwxve6 from De Blog Have Fun http://bit.ly/2DIoMj9
LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "KPK Kembali Ingatkan Anggota Legislatif untuk Urus LHKPN - KOMPAS.com"
Posting Komentar