KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK mengirimkan surat ke berbagai instansi terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

Hal itu dikatakan Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Pada bulan Januari ini sekitar tanggal 15, 16 Januari, KPK sudah mengirimkan surat kepada DPRD di semua daerah, termasuk instansi-instansi lain secara bertahap untuk mengingatkan dua hal," kata Febri.

Pertama, KPK mengingatkan temuan terkait masih banyaknya instansi, seperti lembaga legislatif, kementerian, dan pemerintah daerah, dengan tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Anggotanya untuk Tuntaskan LHKPN

"Mengingatkan bahwa pada bulan Januari sampai Maret ini para wajib lapor itu harus segera melaporkan kekayaannya pada KPK sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Kedua, KPK juga meminta jajaran pimpinan instansi untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di setiap instansi, apabila ada penyelenggara negara yang tak melaporkan harta kekayaannya.

"Kami meminta kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memberikan sanksi mulai dari teguran pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku di instansi masing-masing, jika ada penyelenggaran negara yang tdk melaporkan kekayaannya," ujar Febri.

Ia pernah mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. Salah satunya, dengan melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Belum Isi LHKPN, M Taufik Minta Sekretariat DPRD DKI Bikin Bimbingan

"Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," kata Febri.

Febri menyarankan, penyelenggara negara yang kesulitan mengurus LHKPN-nya bisa mendatangi KPK, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.

"Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan," ujar dia.


Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2Rbz66W from De Blog Have Fun http://bit.ly/2W7Xl9T

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel