Periksa Menpora, KPK Klarifikasi Soal Proposal Hibah - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Menpora Imam Nahrawi pada Kamis (24/1/2019).

Imam diperiksa terkait penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Pemeriksaan terhadap Imam hari ini untuk mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam.

"Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Menpora Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Baca: Satgas Periksa Sejumlah Petinggi PSSI

Diketahui KPK menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi pada 20 Desember 2018 lalu.

Lembaga antikorupsi itu menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam.

KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora.

Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.

Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2FU9AkE from De Blog Have Fun http://bit.ly/2HwUmV2

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Periksa Menpora, KPK Klarifikasi Soal Proposal Hibah - Tribunnews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel