Sidang Perdana Surat Palsu KPK, Pengacara: Pasal Tidak Relevan - detikNews

Blitar - Sidang perdana kasus penyebaran surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun kuasa hukum tersangka Mohammad Trijanto menyatakan pasal yang didakwakan pada kliennya sudah tidak relevan.

Dari pantauan detikcom, proses persidangan dimulai pada pukul 11.45 WIB di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, Jalan Dr Wahidin .

Dalam persidangan yang berlangsung selama 60 menit ini, JPU membacakan dakwaan UU No 1 tahun 1946. Namun kuasa hukum Trijanto, Hendi Priyono menilai pasal ini sudah tidak relevan dengan kasus yang melibatkan kliennya.

"Karena PN sudah mengklarifikasikan kasus ini ke dalam pidana khusus terkait pencemaran nama baik dan kabar bohong, maka UU Nomor 1 tahun 1946 itu seharusnya sudah tidak masuk dalam dakwaan," kata Hendi di depan wartawan usai sidang, Kamis (24/1/2019).
Menurut Hendi, pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang berita bohong telah diakomodir ke dalam pasal 45 UU ITE sehingga menjadi Lex Specialis. Lex Specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Jadi yang relevan dalam perkara ini adalah pasal 45 UU ITE. Ini lex specialis menurut kami," terangnya.

Kendati demikian, Hendi tidak berani menduga adanya unsur pemaksaan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Untuk itu, dalam persidangan selanjutnya Hendi akan membuktikan bahwa pasal UU ITE adalah pasal yang relevan dimasukkan dalam dakwaan.

"Kami minggu depan masuk tahap pembuktian, karena masuk dalam delik aduan. Maka kami meminta Bupati Blitar dihadirkan dalam persidangan. Karena pihak pertama yang wajib hadir adalah Bupati Blitar," tandasnya.

Sidang Perdana Surat Palsu KPK, Pengacara: Pasal Tidak RelevanFoto: Erliana Riady

Dalam kasus ini, Trijanto dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2; atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana; atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sidang perdana aktivis antikorupsi itu dihadiri oleh puluhan aktivis antikorupsi Blitar sebagai bentuk dukungan. Mereka terpantau memenuhi ruang sidang dan berada di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.


Diberitakan sebelumnya, Trijanto diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan surat panggilan pemeriksaan KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan staf Dinas PU PR Pemkab Blitar.

Trijanto menyebarkan sampul surat itu di akun medsosnya. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, surat panggilan KPK itu ternyata palsu. Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK tidak pernah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan staf PUPR Pemkab Blitar.
(lll/lll)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2S3xyjX from De Blog Have Fun http://bit.ly/2HvdLG7

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Sidang Perdana Surat Palsu KPK, Pengacara: Pasal Tidak Relevan - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel