Sekjen PPP: DPP Partai Punya Kewenangan Coret Caleg DPRD Eks Koruptor - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani mengatakan, sebenarnya dewan pimpinan pusat (DPP) memiliki kewenangan untuk mencoret caleg eks koruptor di tingkat DPRD saat pengajuan sengketa pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pak Ketua Umum dan saya sebagai sekjen itu bisa memerintah DPW yang untuk caleg provinsi dan DPC untuk caleg kabupaten kota, misal harap saudara coret (caleg eks koruptor)," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Daftar Caleg Eks Koruptor, Banten Sumbang Paling Banyak Disusul Maluku Utara

Arsul menceritakan kebijakan partainya pada saat pendaftaran para caleg. Saat itu Bawaslu mengumumkan enam bakal caleg DPRD dari PPP yang merupakan mantan napi kasus korupsi dan lolos Daftar Calon Sementara (DCS).

Kemudian Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Arsul sebagai sekjen memerintahkan agar mencoret seluruh caleg eks koruptor tersebut.

"Itu tinggal kita perintah coret. Yang tanda tangan memang bukan kami (DPP), tapi saya tinggal perintah," ucap Arsul.

Baca juga: Gerindra Sebut Caleg Eks Koruptor Lebih Banyak di Koalisi Jokowi-Maruf

Berbeda dengan PPP, beberapa petinggi partai beralasan dewan pimpinan pusat (DPP) tidak berhak melarang kadernya, termasuk eks koruptor, menjadi caleg. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan napi kasus korupsi memiliki hak untuk dipilih.

Selain itu, pendaftaran caleg DPRD juga tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen, melainkan dewan pimpinan wilayah (DPW) atau dewan pimpinan daerah (DPD).

Salah satunya Partai Golkar.

Baca juga: Golkar Anggap Eks Koruptor Tetap Punya Hak Jadi Caleg

Koordinator Bidang Pratama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tidak mengetahui mengenai delapan caleg mantan narapidana kasus korupsi yang dicalonkan oleh partainya.

Bambang mengatakan, DPP hanya mengatur pencalonan di tingkat DPR. Sementara caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan oleh pengurus wilayah.

"Kami juga tidak tahu, kenapa bisa begitu, karena itu kan tingkatannya di bawah, kami di DPP kan hanya mengatur yang untuk pusat," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: PSI Kritik 12 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Seperti diketahui, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Dari data KPU, terdapat 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

Baca juga: Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor

Dari data yang dihimpun KPU, terdapat tiga partai yang paling banyak mendaftarkan caleg eks koruptor, yakni Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).

Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.


Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2RWz0oZ from De Blog Have Fun http://bit.ly/2CZlI0N

LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Sekjen PPP: DPP Partai Punya Kewenangan Coret Caleg DPRD Eks Koruptor - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel