Hakim dan Richard Muljadi Sama-sama Sehat, Sidang Vonis Digelar - detikNews

Jakarta - Setelah dua kali persidangan tertunda, akhirnya pembacaan vonis perkara yang menjerat Richard Muljadi digelar. Richard dituntut perkara terkait penggunaan kokain.

Dari pantauan, Richard tampak memasuki ruangan sidang utama. Dia sempat dipeluk salah seorang anggota keluarganya yang duduk di kursi pengunjung sidang.

Persidangan dimulai dan Richard dipersilakan duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Richard.

"Sehat," jawab Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Kamis (28/2/2019).

Hakim dan Richard Muljadi Sama-sama Sehat, Sidang Vonis DigelarRichard Muljadi berkemeja putih sebelum menjalani persidangan (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)

Majelis hakim kemudian membacakan vonis pada Richard yang dimulai dari analisis yuridis. Hingga saat ini hakim masih bergantian membacakan putusan itu.

"Hari ini sidang pembacaan putusan dari majelis. Adapun pihak penasihat hukum dan JPU mempunyai hak yang sama menyikapi putusan," ungkap ketua majelis hakim Krisnugroho.

Persidangan ini sempat tertunda dua kali sebelumnya. Penundaan pertama lantaran ketua majelis hakim sakit. Setelahnya giliran Richard yang jatuh sakit sehingga sidang ditunda.

Richard sebelumnya dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.

Jaksa menegaskan perbuatan Richard terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Juga 'Heboh Pernikahan Richard Muljadi yang Masih Berstatus Tahanan':

[Gambas:Video 20detik]


(yld/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2NzZZ4b from De Blog Have Fun https://ift.tt/2GQygMb

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "Hakim dan Richard Muljadi Sama-sama Sehat, Sidang Vonis Digelar - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel