KPK Bicara Kemungkinan Umumkan Detail Saham Pejabat di LHKPN - detikNews

"Apakah akan diumumkan lebih rinci? Bahkan ada permintaan misalnya rumahnya ada berapa lokasi di mana saja, alamatnya secara lengkap apakah mungkin sampai ke sana? Tentu kita perlu mempelajarinya lebih dulu. Saya kira sama ya (untuk saham) maksudnya informasi lebih rinci," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Sejauh ini, kataFebri, yang diumumkan baru sebatas total harta dan unsur-unsurnya. Namun detail harta yang dimiliki memang tak disebut.
Meski tak diumumkan secara rinci, Febri menyatakan, para wajib lapor LHKPN selalu menyerahkan secara detail data hartanya. Termasuk kepemilikan saham ataupun surat berharga lain. "Itu dilaporkan. Apakah memiliki saham atau obligasi atau aset surat lain perusahaan mana dan didukung dengan bukti kepemilikan. Ini logikanya sama dengan aset tanah didukung dengan bukti pelaporan kekayaan," jelas Febri.
Pelaporan LHKPN ini diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian, diatur lagi lewat Perkom Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga
(haf/dhn) https://ift.tt/2SeARk9 from De Blog Have Fun https://ift.tt/2Xja4qy
Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti
0 Response to "KPK Bicara Kemungkinan Umumkan Detail Saham Pejabat di LHKPN - detikNews"
Posting Komentar