KPK Memiliki 2 Poin Ini Terkait Dugaan Penganiayaan Pegawainya - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua poin penting terkait dugaan tindak penganiayaan dua pegawainya, Muhammad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti.

Pertama, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya memercayakan proses hukum yang tengah berjalan di Polri untuk menemukan pelaku penganiayaan.

"Jadi yang dilakukan adalah menemukan siapa tersangkanya, bukan lagi bicara tentang apakah ada dugaan penganiayaan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Menurut Febri, karena Polri sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, maka penyidik Polri telah meyakini sudah ada dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Tinggal dicari pelakunya siapa. Kami percayakan itu pada Polri dan kami yakin Polri punya pengalaman panjang untuk menangani kasus-kasus seperti ini," ujarnya.

Poin kedua, jelas Febri, terkait adanya indikasi korupsi di Papua. Meskipun belum dijelaskan Febri secara rinci soal kasus yang tengah ditelusuri, pihaknya akan tetap menindaklanjuti terkait adanya laporan dari sejumlah masyarakat Papua.

"Untuk pokok perkaranya karena diatur di KUHAP misalnya UU Tipikor dan UU KPK, maka kami  pastikan proses perkara pokoknya akan tetap kami tindaklanjuti," tegasnya.

"Karena menjadi kewajiban KPK untuk terus menindaklanjuti mencari bukti-bukti jika ada laporan masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi," imbuh Febri.

Kemudian, Febri juga menjawab soal pernyataan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua Stefanus Roy Rening yang menyatakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe akan segera di OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2DFXskG from De Blog Have Fun http://bit.ly/2DAeOiz

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "KPK Memiliki 2 Poin Ini Terkait Dugaan Penganiayaan Pegawainya - Tribunnews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel