KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus PLTU Riau-1 Sore Ini - detikNews

Jakarta - KPK bakal mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pengumuman bakal dilakukan sore ini.

"Pengembangan dari penyidikan PLTU Riau-1 sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. Dari OTT itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakin Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo.

Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo. Suap itu disebut KPK diberikan terkait penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Kini, ketiga orang itu sudah menjalani proses persidangan. Yang pertama masuk ke persidangan adalah Kotjo.

Dia pun telah divonis bersalah menyuap Eni dan Idrus terkair proyek PLTU Riau-1. Kotjo dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu naik di tingkat banding menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

Idrus pun sudah masuk ke tahap persidangan. Dia didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

Sementara, Eni Saragih telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena diyakini menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo.

Selain itu, Eni juga diyakini Jaksa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah pengusaha di bidang migas, yakni:

1. Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting senilai Rp 250 juta. Uang itu disebut diberikan agar Eni membantu Prihadi bertemu Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati agae perusahaannya bisa mengimpor limbah tembaga;

2. Herwin Tanuwijaya selaku Direktur PT One Connect Indonesia senilai Rp 100 juta dan SGD 40 ribu. Kepentingan Herwin juga sama dengan Prihadi, yakni meminta bantuan Eni agar bisa bertemu dengan pihak KLHK;

3. Iswan Ibrahim selaku Presdir PT Isarga senilai Rp 250 juta. Uang itu disebut diminta Eni dalam sebuah pertemuan, namun tak dijelaskan secara detail terkait apa;

4. Samin Tan selaku pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar. Uang itu disebut diberikan ke Eni agar Samin diberi bantuan atas masalah yang dihadapi oleh perusahannya terkait pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
(haf/dhn)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2S46BbB from De Blog Have Fun http://bit.ly/2WX04mO

Posted By : LumpaCom - Informasi Tiada Henti

0 Response to "KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus PLTU Riau-1 Sore Ini - detikNews"

Posting Komentar

Banner 1

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel